Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Tbn A. Nur Cholis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moh. Shofiyul BurhanA. Nur Cholis
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti Nama pemohon yang terdapat dalam kutipan kedua akta kelahiran pemohon Nomor 138/DIS/1999 tertanggal 02 Februari tahun 1999 (seribu Sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dari kantor catatan sipil kabupaten  Rembang yang tertulis dari nama asal AHMAD NUR CHOLIS diganti menjadi A. NUR CHOLIS.
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil  kabupaten Tuban segera setelah diperlihatkan penetapan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap, untuk segera mencatat tentang penggantian nama pemohon tersebut pada akta kelahiran nomor 138/DIS/1999 tertanggal 02 Februari tahun 1999 (seribu Sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dari kantor catatan sipil kabupaten  Rembang dari semula tercatat atas nama AHMAD NUR CHOLIS diganti menjadi A. NUR CHOLIS menurut aturan tentang pencatatan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon menurut ketentuan berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak