Dakwaan |
----------- Bahwa ia terdakwa MOH TOIFUR ROHMAN bin TOHARI pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 waktu malam hari sekitar pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2022, bertempat di dalam rumah milik saksi DARSAM dusun Klutuk Rt.014 Rw.002 Ds.Klutuk, Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban telah mengambil suatu barang berupa : 2 (dua) HP yang seluruhnya atau sebagian milik yakni 1 HP merk INFILIX HOT 9 PLAY 6000 warna Hitam milik SUNANUL HADI dan 1 HP merk OPPO type A83 warna merah milik NURUN NAFISAH, seluruhnya ditaksir seharga Rp.3.250.000,- atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal ; 363 ayat (1) ke 3 KUHP. |