Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2024/PN Tbn 1.ZUNANIK
2.SUPRIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.ZUNANIK
2Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SUPRIYONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan sah demi hukum pengakuan / pengesahan anak biologis sebagai anak kandung dalam perkawinan yang sah yang di lakukan oleh para pemohon (ZUNANIK dan SUPRIYONO) Terhadap anak para pemohon yang bernama  DIVA AYU NUR VIRDAUS, lahir di Tuban tanggal 30 Agustus 2009;
  3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah menerima satu helai salinan penetapan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melapor kepada Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat dan membetulkan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 3523-LT-09102017-0029 tertanggal 03 Juli 2024tentang status anak pemohon yang bernama DIVA AYU NUR VIRDAUS yang tercatat merupakan anak ibu dari ZUNANIK (Pemohon I) dilakukan perubahan menjadi anak ayah SUPRIYONO (Pemohon II) dan ibu ZUNANIK (Pemohon I);
  4. Membebankan pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

            Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak