Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Encep Setiawan bin Asep Siroudjudin Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-294/M.5.33/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa ENCEP SETIAWAN bin ASEP SIROUDJUDIN pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya kontrakan Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh BOS (DPO) dan bertanya “jadi kapan tugas negara (dikirim Narkotika jenis Sabu)” dan dijawab oleh Terdakwa “ga tau kalau besok”. Lalu keesokan harinya pada hari Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang sepakat dengan BOS (DPO) tersebut lalu mentransfer uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke BOS (DPO) sebagai uang pembayaran narkotika jenis sabu, setelah itu sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa mendapatkan kiriman Narkotika jenis Sabu dari BOS (DPO) sebanyak 1 (satu) poket yang diletakkan/ diranjau di area makam Jogobelo Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu yang diletakkan/ diranjau di area makam Jogobelo Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban tersebut, lalu membawanya ke kontrakannya yang berada di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban, dan sesampainya di kontrakan Terdakwa selanjutnya membagi 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bagian / paket hemat dan masing-masing dimasukkan ke dalam plastik klip dengan maksud untuk memudahkan menjual kepada yang membutuhkan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari itu juga yakni Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, GR (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa menyiapkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu untuk dijual kepada GR (DPO) dengan cara meletakkan atau meninggalkan (sistem ranjau) 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu / paket hemat tersebut disekitar area makam Jogobelo Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban, setelah itu GR (DPO) mengambil 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dan meninggalkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 Wib pada saat Terdakwa berada dikontrakannya bersama dengan saksi INDRA KISWANTORO, Terdakwa didatangi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tuban yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa di Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya melakukan penangkapan lalu penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi INDRA KISWANTORO, ditemukan 9 (sembilan) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,56 (satu koma lima enam) gram / netto + 0,434 gram dengan rincian 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,11 (nol koma satu satu) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,11 (nol koma satu satu) gram yang disimpan ke dalam 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby berwarna biru muda dan ditutupi oleh 1 (satu) lembar tisu, 3 (tiga) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat netto + 0,012 gram dengan rincian 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,47 (satu koma empat tujuh), 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,87 (satu koma delapan tujuh), 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,15 (tiga koma satu lima) gram serta 5 (lima) bendel plastik klip warna putih bening yang ditemukan dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam cokelat milik Terdakwa, seperangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam lemari baju di dalam rumah kontrakan Terdakwa; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam di dalam 1 (satu) buah tas punggung warna hitam milik Terdakwa, sealin itu juga ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit HP dengan nomor simcard terpasang 0813570312359.
  • Bahwa atas barang bukti berupa 9 (sembilan) poket yang diduga Narkotika jenis sabu serta 3 (tiga) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Waka KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana diperoleh hasil sesuai Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.: 08083/NNF/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya sebagai berikut :

=   27857/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27858/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27859/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27860/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27861/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27862/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27863/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27864/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27865/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27866/2023/NNF.- berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna dengan berat netto ± 0,010 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27867/2023/NNF.- berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna dengan berat netto ± 0,001 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27868/2023/NNF.- berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna dengan berat netto ± 0,001 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka ENCEP SETIAWAN bin ASEP SIROUDJUDIN dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

=   27857/2023/NNF,- s/d 27868/2023/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa ENCEP SETIAWAN bin ASEP SIROUDJUDIN pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya kontrakan Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Tuban telah memperoleh informasi di Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menduga Terdakwa terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Tuban mendatangi Terdakwa yang saat itu berada di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban (kontrakan Terdakwa) bersama dengan saksi INDRA KISWANTORO lalu melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi INDRA KISWANTORO, ditemukan 9 (sembilan) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,56 (satu koma lima enam) gram / netto + 0,434 gram dengan rincian 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,11 (nol koma satu satu) gram, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,11 (nol koma satu satu) gram yang disimpan ke dalam 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby berwarna biru muda dan ditutupi oleh 1 (satu) lembar tisu, 3 (tiga) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat netto + 0,012 gram dengan rincian 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,47 (satu koma empat tujuh), 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,87 (satu koma delapan tujuh), 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,15 (tiga koma satu lima) gram serta 5 (lima) bendel plastik klip warna putih bening yang ditemukan dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam cokelat milik Terdakwa, seperangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam lemari baju di dalam rumah kontrakan Terdakwa; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam di dalam 1 (satu) buah tas punggung warna hitam milik Terdakwa, sealin itu juga ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit HP dengan nomor simcard terpasang 0813570312359, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa atas barang bukti berupa 9 (sembilan) poket yang diduga Narkotika jenis sabu serta 3 (tiga) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Waka KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana diperoleh hasil sesuai Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.: 08083/NNF/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya sebagai berikut :

=   27857/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27858/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27859/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27860/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27861/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27862/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27863/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27864/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27865/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27866/2023/NNF.- berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna dengan berat netto ± 0,010 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27867/2023/NNF.- berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna dengan berat netto ± 0,001 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27868/2023/NNF.- berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna dengan berat netto ± 0,001 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka ENCEP SETIAWAN bin ASEP SIROUDJUDIN dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

=   27857/2023/NNF,- s/d 27868/2023/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa ia Terdakwa ENCEP SETIAWAN bin ASEP SIROUDJUDIN pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya kontrakan Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari BOS (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan cara diranjau di area makam Jogobelo Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban, setelah itu Terdakwa menjadikan sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bagian dan berhasil menjualnya sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyimpan lalu mempergunakan sabu tersebut dengan cara mempersiapkan alat hisap berupa pipet kaca, botol kaca berisikan air, dan dua buah sedotan, selanjutnya Terdakwa merangkai alat hisap tersebut lalu Terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam pipet kaca selanjutnya Terdakwa bakar menggunakan api kecil dan dihisap berkali kali.
  • Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tuban di Jl. Panglima Sudirman Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban (kontrakan Terdakwa)
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi INDRA KISWANTORO, ditemukan 9 (sembilan) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,56 (satu koma lima enam) gram / netto + 0,434 gram yang disimpan ke dalam 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby berwarna biru muda dan ditutupi oleh 1 (satu) lembar tisu, 3 (tiga) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat netto + 0,012 gram, serta 5 (lima) bendel plastik klip warna putih bening yang ditemukan dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam cokelat milik Terdakwa, seperangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam lemari baju di dalam rumah kontrakan Terdakwa; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam di dalam 1 (satu) buah tas punggung warna hitam milik Terdakwa, selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit HP dengan nomor simcard terpasang 0813570312359, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa atas barang bukti berupa 9 (sembilan) poket yang diduga Narkotika jenis sabu serta 3 (tiga) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Waka KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana diperoleh hasil sesuai Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.: 08083/NNF/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya sebagai berikut :

=   27857/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27858/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27859/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27860/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27861/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27862/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27863/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27864/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------.--------------

=   27865/2023/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27866/2023/NNF.- berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna dengan berat netto ± 0,010 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27867/2023/NNF.- berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna dengan berat netto ± 0,001 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

=   27868/2023/NNF.- berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna dengan berat netto ± 0,001 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka ENCEP SETIAWAN bin ASEP SIROUDJUDIN dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

=   27857/2023/NNF,- s/d 27868/2023/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan berdasarkan Surat Keterangan Test Urine Nomor : SKBN/39/X/2023/DOKKES tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARTONO menerangkan bahwa ENCEP SETIAWAN bin ASEP SIROUDJUDIN telah dilakukan pemeriksaan urine test pada hari ini dengan 7 parameter stik yang bersangkutan ditemukan tanda – tanda ketergantungan narkoba jenis Met, Amp., dan Soma.

  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ada ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya