Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NURKHOLIS Bin KASMURI, pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017, sekira pukul 05.30 Wib atau dalam bulan Oktober 2017, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, di jalan raya Desa Lajo Lor Kecamatan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP |