Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2025/PN Tbn YASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Daniel Marchel Hetharia, S.H.YASIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban pada tanggal 01 Juli 1995 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama SALIM karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan Penetapan ini untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban agar mencatat kematian yang bernama SALIM dalam buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkan atau diterbitkan Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban pada tanggal 01 Juli 1995 telah meninggal dunia orang yang bernama SALIM karena sakit;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;

SUBSIDER :

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, maka mohon perkara ini diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak