Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Tbn HENDI BUDI FIDRIANTO,SH Moch Reno Okta Ramadhan Bin Kusno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3869/M.5.33/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ;

-------- Bahwa ia terdakwa MOCH RENO OKTA RAMADHAN Bin KUSNO pada hari Selasa  tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2005 bertempat di Desa Sendangharjo, Gg.08 Nomor 53, RT.01, RW.04, Kel Sendangharjo, Kec. Tuban, Kab.Tuban  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “ memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persayaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan dan mutu,”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 Terdakwa menghubungi Denis (DPO) lewat chat Whatsapp dengan nomor 087788390006 untuk menanyakan apakah tersedia sediaan farmasi berupa obat jenis pil Y kepada Denis (DPO) selanjutnya Denis (DPO) memberitahu kepada Terdakwa bahwa telah tersedia sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y selanjutnya Terdakwa memesan Pil Y sebanyak 500 (lima ratus ) butir kepada Danis (DPO) dengan harga kesepakatan Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian barang tersebut dikirim oleh Denis (DPO) lewat JNE kepada Terdakwa, dan  pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 bertempat dirumah terdakwa obat jenis Pil Y tersebut telah diterima oleh terdakwa ,sedangkan maksud dan tujuan terdakwa membeli atau mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y dari Denis (DPO) tersebut untuk diedarkan atau dijual kembali kepada orang membutuhkan
    • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Pil Y tersebut selanjutnya oleh terdakwa pil Y tersebut diedarkan atau dijual lagi kepada orang yang membutuhkan diantaranya diedarkan kepada saksi M. YASIN Als MAMAT sebanyak 9 (sembilan) butir pil Y dengan harga Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 dengan cara bertemu langsung dirumah saksi M.Yasin Als Mamat yang beralamatkan di Jl. Patimura Gg.Lapangan, Kel Baturetno, Kec.Tuban, Kab. Tuban, sehingga Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan obat jenis Pil Y sebanyak 9 (sembilan) butir tersebut sebesar Rp. 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah), meskipun Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian dibidang kefarmasian
    • Bahwa setelah Terdakwa mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat jenis Pil Y tersebut selanjutnya datang Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya yaitu saksi Ippong Dheny Prastyo bersama dengan saksi Miftahul Khoiri Annafi’i untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu terdakwa berada dirumahnya yang beralamatkan di Ds. Sendangharjo Gg.08 No 53 Rt.01,Rw.04 Kel.Sendangharjo, Kec. Tuban,Kab.Tuban.
    • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 306 ( tiga ratus enam) butir Pil Y , dan Pil Y sebanyak 29 (dua puluh sembilan) butir yang dibungkus dengan kertas grenjeng dan disimpan dibawah lemari,dan uang dari hasil penjualan Pil Y sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam dompet warna hitam serta 1(satu) buah HP merk REDMI Note13 warna hitam dengan Nomor 085343574935, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti.
    • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap obat jenis Pil Y tersebut dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti dengan Nomor Lab.07720/NOF/ 2025 tanggal 04 September  2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T,BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md dengan mengetahui Waka Kabid LABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI,S.Si,M, Si, Apt bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

= 25592/ 2025/ NOF,-: berupa 10 ( sepuluh ) butir tablet warna putih logo “Y” dengan

   berat Netto + 2,278 gram

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Moch Reno Okta Ramadhan Bin Kusno setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

= 25592/2025/NOF,-: seperti  tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempuyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

    • Bahwa Pil Y yang diedarkan terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil Y tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai dengan standar pabrikan harus memiliki sertifikat secara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam, peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) (3) UU RI. No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa MOCH RENO OKTA RAMADHAN Bin KUSNO pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau  setidak tidaknya pada lain yang masih  termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Ds.Sendangharjo, Gg.08, No.53, Rt.01, Rw.04,Kel.Sendangharjo,Kec.Tuban,Kab.Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana

dimaksud  dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras.  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tranggal 07 Agustus 2025 Terdakwa menghubungi Denis (DPO) lewat Whatsapp dengan No 087788390006 untuk menanyakan apakah tersedia sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y kepada Denis (DPO), kemudian Denis (DPO) memberitahukan kepada terdakwa kalau tersedia sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y, selanjutnya terdakwa memesan obat jenis Pil Y kepada Denis (DPO) sebanyak 500( lima ratus) butir Pil Y dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 450.0000,  (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian barang yang berupa obat jenis Pil Y tersebut dikirim oleh Denis (DPO) lewat jasa Pengiriman JNE kepada Terdakwa meskipun Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun Toko obat serta tidak bekerja maupun tidak mempunyai keahlian  dibidang kefarmasian.
    • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis  Pil Y  tersebut selanjutnya oleh terdakwa Pil Y tersebut diedarkan atau  dijual  kembali kepada orang yang membutuhkan, di antaranya telah diedarkan/dijual kembali kepada saksi M.Yasin Als Mamat sebanyak 9 (sembilan) butir Pil Y dengan harga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dirumah saksi M.Yasin Als Mamat yang beralamatkan di Jl. Patimura Gg.Lapangan, Kel Baturetno, Kec. Tuban,Kab.Tuban sehingga terdakwa  mendapatkan keuntungan dari  hasil penjualan obat jenis Pil Y setiap penjualan 9 (sembilan) butir Pil Y sebesar Rp. 40.000, ( empat puluh ribu rupiah ).
    • Bahwa setelah Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y tersebut selanjutnya datang Anggota Stresnarkoba Polres Tuban diantaranya yaitu saksi Ippong Dheny Prastyo bersama dengan Saksi Miftahul Khoiri Annafi’i untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa berada di rumahnya yang beralamatkan di Sendangharjo Gg 08 No.53 Rt.01, Rw.04, Kel Sendangharjo, Kec.Tuban,Kab.Tuban dan pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 306 ( tiga ratus enam) butir Pil Y yang disita dari Terdakwa, 29 ( dua puluh sembilan ) butir Pil Y yang  dibungkus dengan kertas grenjeng dan disimpan dibawah lemari serta uang dari hasil penjualan obat jenis Pil Y sebesar Rp. 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa simpan didalam dompet warna hitam serta satu unit HP merk Redmi Note 13 warna hitam dengan Nomor 085343574935, Selanjutnya Terdakwa MOCH RENO OKTA RAMADHANI Bin KUSNO bersama dengan barang buktinuya dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti.
    • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pil Y  tersebut dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No Lab 07720/NOF/2025 tanggal 04 September 2025  yang ditanda tangani oleh  Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T ,BERNADE PUTRI IRMA DALIA,S.Si.M,Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui Waka Kabid LABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI,S.Si,M, Si, Apt bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

= 25592/ 2025 / NOF,-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan

   berat netto + 2,278 gram

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Moch. Reno Okta Ramadhan Bin Kusno dan setelah dilakukan pemerisaan  secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang  dengan Nomor :

= 25592/2025/NOF,-: seperti  tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psiskotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) (2) UU RI. No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya