Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I Dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0055-9818 tanggal 23 Mei 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00505096.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 04 Juni 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda/X1H02N35M1P A/T (HWP Nomor Rangka : KF4118JK049808, Nomor Mesin : KF41E105048O, Tahun/Warna : 2018/BLACK atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp. 32.415.082,- (Tiga puluh dua juta empat ratus lima belas ribu delapan puluh dua rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda/X1H02N35M1P A/T (HWP Nomor Rangka : KF4118JK049808, Nomor Mesin : KF41E105048O, Tahun/Warna : 2018/BLACK atas nama TERGUGAT I. dst
|