Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT FIF TUBAN
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.PIATI
2.SIYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.415.082,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I Dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0055-9818 tanggal 23 Mei 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00505096.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 04 Juni 2018 adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda/X1H02N35M1P A/T (HWP Nomor Rangka : KF4118JK049808, Nomor Mesin : KF41E105048O, Tahun/Warna : 2018/BLACK atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp. 32.415.082,- (Tiga puluh dua juta empat ratus lima belas ribu delapan puluh dua rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda/X1H02N35M1P A/T (HWP Nomor Rangka : KF4118JK049808, Nomor Mesin : KF41E105048O, Tahun/Warna : 2018/BLACK atas nama TERGUGAT I. dst
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak