Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Ia Terdakwa KUKUH SETYO PAMBUDI Bin SAKUR pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 Pukul 08.00Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, di Jalan Senori-Singgahan Desa Sendang Kec. Senori Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban atas nama SUNARYO”, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
-
Berawal pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 07.45 wib Terdakwa mengemudikan Kendaraan Pick Up Grand Max dengan nomor polisi S 9436 HG bermuatan besi dari arah selatan ke utara yakni perjalanan dari Desa Wanglu Kulon Kec. Senori Kab. Tuban dengan tujuan ke Desa Karanggeneng Kec. Kenduruan Kab. Tuban dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam bersama dengan saksi PAKIH Bin Alm. KASMIN dan saksi KHOIRUL AMIN yang keduanya berada di sebelah kiri Terdakwa, kemudian sekira pukul 08.00 wib pada saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa melewati Jalan lurus beraspal Jalan Senori-Singgahan Desa Sendang Kec. Senori Kabupaten Tuban situasi cuaca cerah, pagi hari, arus lalu lintas sepi di daerah persawahan terdakwa mengemudi mendahului Kendaraan jenis Innova yang berjalan searah di depan yakni selatan ke utara, setelah Terdakwa berhasil mendahului kemudian Terdakwa gerak ke kiri masuk ke jalur kiri dari arah selatan ke utara namun saat itu terdakwa tidak melihat ke belakang melalui kaca spion sebelah kiri sehingga kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut menyerempet kendaraan Sepeda Motor Honda Vario No. Pol S 2761 GC yang dikemudikan Korban SUNARYO juga berjalan dari arah selatan ke utara setelah itu Terdakwa langsung melihat dari Spion mobil sebelah kiriTerdakwa bahwa terdapat Kendaraan sepeda motor yang dikemudikan Korban SUNARYO tersebut terjatuh selanjutnya Terdakwa berhenti dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter lalu menolong korban SUNARYOdan dibawa menuju ke Puskesmas Senori kemudian Korban SUNARYO meninggal dunia tidak lama setelah kejadian yakni pada hari Jum’at tanggl 31 Januari 2025 pukul 01.16 Wib saat mendapat perawatan lebih lanjut di RSUD R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
-
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Korban SUNARYO meninggal dunia sebagaimana Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh dr. Hastin Novia, SpFM, MH selaku dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, telah di lakukan pemeriksaan luar kepada SUNARYO, pada tanggal 31 Januari 2025 Pukul 02.15Wib dengan kesimpulan sebagai berikut:
-
Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berusia antara enam puluh tahun sampai tujuh puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh delapan sentimeter, berat badan tujuh puluh dua kilogram, kulit berwarna kuning langsat, kesan gizi cukup.
-
Pada pemeriksaan luar ditemukan:
-
Pucat pada kelopak mata, mukosa mulut, ujung-ujung jari dan kuku tangan dan kaki.
-
Memar pada mata
-
Pendarahan pada hidung
-
Luka lecet pada dahi, pipi
-
Luka robek pada kepala
Luka tersebut diatas (a,b,c,d,e) akibat kekerasan benda tumpul.
-
Sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Ia Terdakwa KUKUH SETYO PAMBUDI Bin SAKUR pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, di Jalan Senori-Singgahan Desa Sendang Kec. Senori Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain luka berat yaitu korban atas nama SUNARYO”, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
-
Berawal pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 07.45 wib Terdakwa mengemudikan Kendaraan Pick Up Grand Max dengan nomor polisi S 9436 HG bermuatan besi dari arah selatan ke utara yakni perjalanan dari Desa Wanglu Kulon Kec. Senori Kab. Tuban dengan tujuan ke Desa Karanggeneng Kec. Kenduruan Kab. Tuban dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam bersama dengan saksi PAKIH Bin Alm. KASMIN dan saksi KHOIRUL AMIN yang keduanya berada di sebelah kiri Terdakwa, kemudian sekira pukul 08.00 wib pada saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa melewati Jalan lurus beraspal Jalan Senori-Singgahan Desa Sendang Kec. Senori Kabupaten Tuban situasi cuaca cerah, pagi hari, arus lalu lintas sepi di daerah persawahan terdakwa mengemudi mendahului Kendaraan jenis Innova yang berjalan searah di depan yakni selatan ke utara, setelah Terdakwa berhasil mendahului kemudian Terdakwa gerak ke kiri masuk ke jalur kiri dari arah selatan ke utara namun saat itu terdakwa tidak melihat ke belakang melalui kaca spion sebelah kiri sehingga kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut menyerempet kendaraan Sepeda Motor Honda Vario No. Pol S 2761 GC yang dikemudikan Korban SUNARYO juga berjalan dari arah selatan ke utara setelah itu Terdakwa langsung melihat dari Spion mobil sebelah kiri Terdakwa bahwa terdapat Kendaraan sepeda motor yang dikemudikan Korban SUNARYO tersebut terjatuh selanjutnya Terdakwa berhenti dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter lalu menolong korban SUNARYOdan dibawa menuju ke Puskesmas Senori kemudian Korban SUNARYO meninggal dunia tidak lama setelah kejadian yakni pada hari Jum’at tanggl 31 Januari 2025 pukul 01.16 Wib saat mendapat perawatan lebih lanjut di RSUD R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
-
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Korban SUNARYO meninggal dunia sebagaimana Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh dr. Hastin Novia, SpFM, MH selaku dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, telah di lakukan pemeriksaan luar kepada SUNARYO, pada tanggal 31 Januari 2025 Pukul 02.15 Wib dengan kesimpulan sebagai berikut:
-
Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berusia antara enam puluh tahun sampai tujuh puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh delapan sentimeter, berat badan tujuh puluh dua kilogram, kulit berwarna kuning langsat, kesan gizi cukup.
-
Pada pemeriksaan luar ditemukan:
-
Pucat pada kelopak mata, mukosa mulut, ujung-ujung jari dan kuku tangan dan kaki.
-
Memar pada mata
-
Pendarahan pada hidung
-
Luka lecet pada dahi, pipi
-
Luka robek pada kepala
Luka tersebut diatas (a,b,c,d,e) akibat kekerasan benda tumpul.
-
Sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------- |