Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.Warjo
2.Yasmiatun
2.Erwin Teguh Saputro
3.Notaris/PPAT Kiki Kartikasari, S.H., M.Kn
4.PT. Wahana Ottomitra Multiartha TBK Cabang Tuban
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS EKO PRIYO DARMONO, S.H.,M.H.Warjo
2AGUS EKO PRIYO DARMONO, S.H.,M.H.Yasmiatun
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat II dan Tergugat-III  melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat-I, Tergugat II dan Tergugat-III secara tanggung renteng bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 200.000,000,- (=Dua Ratus Juta Rupiah=) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan;
  4. Menyatakan Perjanjian Pokok Pembiayaan Nomor : 1094120231105614 tertanggal 22 November 2023 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1094120231205705, Tertanggal 11 Januari 2024 Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
  5. Menyatakan  Sertifikat Fidusia Nomor : W15.00882688.AH.05.01 Tahun 2023, Obyek jaminan berupa Kendaraan bermotor merk Toyota Avanza Grand New G 1.3 M/T, Nomor rangka : MHKM5EA3JHK075212, Nomor Mesin : 1NRF301642, Tahun 2017, Nomor Polisi: S1974HB Tidak Sah dan Tudak  mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
  6. Menyatakan Sertifikat Fidusia Nomor : W15.00052520.AH.05.01 Tahun 2024, obyek jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor Merk Mitsubisi Cold L300 STD PU 2.5 Solar, Nomor rangka : MK2L0PU39KJ014693, Nomor mesin : 4D56CT63911, Tahun 2019, Nomor Polisi : S8634HU Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  7. Menyatakan  Kendaraan bermotor merk Toyota Avanza Grand New G 1.3 M/T, Nomor rangka : MHKM5EA3JHK075212, Nomor Mesin : 1NRF301642, Tahun 2017, Nomor Polisi: S1974HB adalah sah milik Para Penggugat;
  8. Menyatakan kendaraan bermotor Merk Mitsubisi Cold L300 STD PU 2.5 Solar, Nomor rangka : MK2L0PU39KJ014693, Nomor mesin : 4D56CT63911, Tahun 2019, Nomor Polisi : S8634HU adalah sah milik Para Penggugat;
  9. Menghukum  Tergugat-I, Tergugat II dan Tergugat-III secara tanggung renteng bersama-sama untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (=Lima Juta Rupiah=) yang dihitung perhari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijde);
  10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan dan/atau perlawanan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad);
  12. Menghukum Tergugat-I, Tergugat II dan Tergugat-III  tanggung renteng bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak