Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Tbn KRYSTAL PRAMONO ARDHI SUMIRAH alias SOEMIRAH bin KADJIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Naim S.H., M.H., CLA., CPCLE.KRYSTAL PRAMONO ARDHI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara Hukum PPJB No.211 Tahun 1992 yang dibuat oleh Sugianto, S.H. Notaris di Tuban adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan tanah seluas 209 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1119 atas nama Soemirah bin Kadjiman yang terletak di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (yang sekarang dikenal dengan alamat Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo No.73  RT.003 RW.001 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur) dengan batas-batas:
  • Utara       : Jalan Raya
  • Timur       : Tanah Kosong
  • Selatan     : Tanah Kosong H. Norman
  • Barat       : Tanah Nursento

adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 1119 yang terletak di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang semula atas nama Soemirah bin Kadjiman (Tergugat) menjadi atas nama Krystal Pramono Ardhi (Penggugat);
  2. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair

Apabila Majelis berpendapat lain,  mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak