Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2025/PN Tbn HARIYANTO, SH Ainur Rofiq Bin Mashadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 28/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/24/IV/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

Bahwa Terdakwa Ainur Rofiq Bin Mashadi pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Ainur Rofiq Bin Mashadi beralamat di Jl. Glondonggede Ds. Merkawang Kec. Tambakboyo Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis anggur merah  dan 4 (empat) botol anggur hijau jenis kawa-kawa dan 1 (satu) botol anggur merah tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1  Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya