Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Tbn SUTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan tanggal bulan tahun kelahiran anak pemohon yang tercatat didalam kutipan akta kelahiran anak pemohon yang semula 18-01-2010 dilakukan parubahan menjadi 18-01-2011;
  3. Memerlntahkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Tuban untuk melakukan parubahan pada Akta Kelahiran anak Pemohon;
  4. membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon, atau mohon putusan yang seadiÎ-adilnya (Ex equo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak