Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2020/PN Tbn 1.H.LAMIRANTO,SH
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.Anik Koesmijati
2.H.Somadi
3.Sofa Dewi,SH MKn.
4.1. ANIK KOESMIJATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parlindungan Sitorus,SH DkkH.LAMIRANTO,SH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.)Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2) Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

3) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.361.680.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh  Ribu Rupiah).

4) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian  Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

5) Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas  sebidang tanah dan bangunan terletak di Desa Sumberagung/Ngrayung, Kec. Plumpang Kab. Tuban dengan Luas 10.609 M2 sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 011488 atas nama Anik Koesmijati.

6) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.

7) Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad). dst.
  
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak