- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
|
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1094120240205842 tanggal 28 Februari 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1094120240205842 tangga 28 Februari 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00178449.AH.05.01 TAHUN 2024. (“SJF”)
|
|
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTAAVANZAGRAND NEW G 1.3 M/T, Nomor Rangka: MHKM5EA3JHK089809, Nomor Mesin: 1NRF353888, Tahun: 2017, Nomor Polisi: S1461FR (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
a
|
Kerugian Materiil
|
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
|
Total Rp. 460,814,050,-
|
|
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CRV ALL NEW 2.0 M/T, Nomor Rangka: MHRRM1730GJ750573, Nomor Mesin: R20A54712492, Tahun: 2016, Nomor Polisi: P1867KQ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
|
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
|
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
|
|
|
|
|
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|