Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
Winarni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.150.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji                    terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0159-4618 tanggal 29 Desember 2018 Sah dan Mengikat;
  4. Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : Nomor : W15.00088224.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 24 Januari 2019 Sah dan Mengikat.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 34.150.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type : Vario 125 CBS ISS, Nomor Rangka : MH1JM5114JK082635, Nomor Mesin : JM51E1082679 tahun pembuatan 2018, No.Pol S 6938 ID atas nama TERGUGAT; 
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak