Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0159-4618 tanggal 29 Desember 2018 Sah dan Mengikat;
- Menyatakan Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : Nomor : W15.00088224.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 24 Januari 2019 Sah dan Mengikat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika Rp. 34.150.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type : Vario 125 CBS ISS, Nomor Rangka : MH1JM5114JK082635, Nomor Mesin : JM51E1082679 tahun pembuatan 2018, No.Pol S 6938 ID atas nama TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|