Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa orang yang bernama DJIMAN telah meninggal dunia;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon yang bernama DJIMAN tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Taran RT.01/RW.01 Ds. Tegalrejo Kec. Merakurak Kab.Tuban pada tanggal 27 Juni 1971, telah meninggal dunia orang yang bernama DJIMAN;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |