Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan, Perjanjian Kredit tertanggal 30 Desember 2022 dengan nomor 190/PK.CAB-TBN/XII/2022 adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT
- Menyatakan SAH dan mengikat atas agunan / jaminan yang telah terpasang Fidusia dengan pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia adalah PENGGUGAT, berupa :
- Satu unit Kendaraan bermotor roda empat ( 4 ) dengan bukti kepemilikan sebuah BPKB nomor Q 04407961, Merk/Type : Ford Fiesta 1.6 GL A/T S, Jenis/Model : Mobil Penumpang Minibus, No. Mesin : TSJAAA24811, No. Rangka : MNBXXARJJAA2481, No. Polisi : S 1336 EQ, atas nama Ayu Anjarsari, alamat Dsn Krajan RT 003 RW 002 Cepokorejo Kec. Palang Kab. Tuban, Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit tertanggal 30 Desember 2022 dengan nomor 190/PK.CAB-TBN/XII/2022.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT, berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 30 Desember 2022 dengan nomor 190/PK.CAB-TBN/XII/2022, sebesar 42.933.907,- ( Empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan tujuh rupiah ) dengan rincian :
Hutang Pokok : Rp. 30.624.998,-
Hutang Bunga : Rp. 7.779.437,-
Hutang Denda : Rp. 4.529.472,-
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang saat ini memegang hak atas obyek jaminan untuk segera menyerahkan kepada PENGGUGAT :Satu unit Kendaraan bermotor roda empat ( 4 ) dengan bukti kepemilikan sebuah BPKB nomor Q 04407961, Merk/Type : Ford Fiesta 1.6 GL A/T S, Jenis/Model : Mobil Penumpang Minibus, No. Mesin : TSJAAA24811, No. Rangka : MNBXXARJJAA2481, No. Polisi : S 1336 EQ, atas nama Ayu Anjarsari, alamat Dsn Krajan RT 003 RW 002 Cepokorejo Kec. Palang Kab. Tuban
- Menghukum Tergugat jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada tergugat menyerahkan secara sekarela kepada PENGUGAT jaminan / agunan yang tersebut diatas.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
|