Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Tbn BANK NUSAMBA BRONDONG CABANG TUBAN Sai’in Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.933.907,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan, Perjanjian Kredit tertanggal 30 Desember 2022 dengan nomor 190/PK.CAB-TBN/XII/2022  adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT
  3. Menyatakan SAH dan mengikat atas agunan / jaminan yang telah terpasang Fidusia  dengan pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia adalah PENGGUGAT, berupa :
  • Satu unit Kendaraan bermotor roda empat ( 4 ) dengan bukti kepemilikan sebuah BPKB nomor  Q 04407961, Merk/Type : Ford Fiesta 1.6 GL A/T S, Jenis/Model : Mobil Penumpang Minibus, No. Mesin : TSJAAA24811, No. Rangka : MNBXXARJJAA2481, No. Polisi : S 1336 EQ, atas nama Ayu Anjarsari, alamat Dsn Krajan RT 003 RW 002 Cepokorejo Kec. Palang Kab. Tuban, Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa.  

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai  Perjanjian Kredit tertanggal 30 Desember 2022 dengan nomor 190/PK.CAB-TBN/XII/2022.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT, berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 30 Desember 2022 dengan nomor 190/PK.CAB-TBN/XII/2022, sebesar 42.933.907,- ( Empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan tujuh rupiah  ) dengan rincian :

Hutang Pokok                    : Rp.    30.624.998,-

Hutang Bunga                    : Rp.      7.779.437,-

Hutang Denda                   : Rp.      4.529.472,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang saat ini memegang hak atas obyek jaminan untuk segera menyerahkan kepada PENGGUGAT :Satu unit Kendaraan bermotor roda empat ( 4 ) dengan bukti kepemilikan sebuah BPKB nomor  Q 04407961, Merk/Type : Ford Fiesta 1.6 GL A/T S, Jenis/Model : Mobil Penumpang Minibus, No. Mesin : TSJAAA24811, No. Rangka : MNBXXARJJAA2481, No. Polisi : S 1336 EQ, atas nama Ayu Anjarsari, alamat Dsn Krajan RT 003 RW 002 Cepokorejo Kec. Palang Kab. Tuban
  2. Menghukum Tergugat jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada tergugat menyerahkan secara sekarela kepada PENGUGAT jaminan / agunan yang tersebut diatas.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak