Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 18 Apr. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2017/PN Tbn |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
................................................ |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | GUNADI HANDOKO, S.H.,MM.,M.Hum, C.L.A | DR. F.M. VALENTINA LINA, S.H., M.Hum. |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Menghentikan segala proses pelaksanaan eksekusi No.01/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn. yang sedang berjalan atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 598/PK/Pdt/2016, tertanggal 24 November 2016.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar (good opposant);
- Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 598/PK/Pdt/2016, tertanggal 24 November 2016 tidak dapat dieksekusi;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Nikah No: 200 tanggal 8 Juli 1004 yang dibuat dihadapan Notaris Eko Handoko Widjaya ,SH selaku Notaris di Malang juncto Surat dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 16 September 2013 No: 477/1037/414/060/2013 BATAL dengan sendirinya KARENA PERCERAIAN;
- Menyatakan sita atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan Pelawan dan Terlawan (marital beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tuban tidak sah, tidak berharga dan harus diangkat KARENA BUKAN HARTA BERSAMA;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada semua tingkat Peradilan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali serta upaya hukum lain baik yang diajukan oleh Terlawan atau pihak lainnya (uitvoerbaar bij voorrad).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |