Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Raka Fitrandana Putra Bin Tompo Hari Mulyo Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-350/M.5.33/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA:

----------Bahwa Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO  bersama-sama dengan Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Didalam rumah Terdakwa di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro  Kec. Sekaran Kab. Lamongan,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

  • Bermula Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dan melakukan pengembangan penyidikan, pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan dengan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor +66642193168 yang digunakan komunikasi mengedarkan Pil LL ( dobel L ), Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari seseorang yang bernama Sdr. KITING ( DPO/ Belum tertangkap )  dengan sistem ranjau didaerah Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 7.500, - ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) setiap sepuluh butirnya;

 

  • Bahwa Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN menjual kembali kepada temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan harga Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah )untuk setiap sepuluh butirnya sehingga terlapor mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) untuk setiap sepuluh butirnya,

 

  • Bahwa Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN selain menjual Pil LL ( dobel L ), juga menjual dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabuyang dititipkan kepada Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Rumah Terdakwa Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan;

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tuban terhadap Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO, saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. Pil LL (Dobel L) sebanyak 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) butir;
  2. 2 (dua) botol warna putih;
  3. 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian:
  • 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
  • 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;
  • 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram;
  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram;
  2. 6 (enam) bendel plastik klip;
  3. 1 (satu) bungkus permen HEXOS;
  4. 1 (satu) bungkus permen HAPPYDENT;
  5. Seperangkat alat hisap sabu;
  6. 1 (satu) brankas warna biru;
  7. 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY;
  8. 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 085836057693 milik Sdr. RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO

 

  • Bahwa dalam mengedarkan PiL LL (Dobel L ) dan menjual narkotika jenis sabu, Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN berperan mendapatkan barang PiL LL (Dobel L ) dan narkotika jenis sabu serta menjual kepada yang membutuhkan, sedangkan Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO berperan menyimpan barang bukti dan membantu mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut atas perintah Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN kepada setiap orang yang membutuhkan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdassarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 09045/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
  • No. 26232/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram ;
  • No. 26233/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,648 gram ;
  • No. 26234/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,231 gram ;
  • No. 26235/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram ;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka:  ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN.

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barwa barang bukti dengan nomor:

  • No. 26232/2024/NNF s/d 26235/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat total netto ± 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram  tersebut tidak ada ijin dari pihak  berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

==================================A T A U==================================

 

Kedua :

 

----------Bahwa Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO  bersama-sama dengan Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Didalam rumah Terdakwa di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro  Kec. Sekaran Kab. Lamongan,   atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

 

  • Bermula Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dan melakukan pengembangan penyidikan, pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan dengan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor +66642193168 yang digunakan komunikasi mengedarkan Pil LL ( dobel L ), Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari seseorang yang bernama Sdr. KITING ( DPO/ Belum tertangkap )  dengan sistem ranjau didaerah Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 7.500, - ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) setiap sepuluh butirnya;

 

  • Bahwa Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN menjual kembali kepada temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan harga Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah )untuk setiap sepuluh butirnya sehingga terlapor mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) untuk setiap sepuluh butirnya,

 

  • Bahwa Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN selain menjual Pil LL ( dobel L ), juga menjual dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabuyang dititipkan kepada Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Rumah Terdakwa Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan;

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tuban terhadap Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO, saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. Pil LL (Dobel L) sebanyak 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) butir;
  2. 2 (dua) botol warna putih;
  3. 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian:
  • 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
  • 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;
  • 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram;
  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram;
  2. 6 (enam) bendel plastik klip;
  3. 1 (satu) bungkus permen HEXOS;
  4. 1 (satu) bungkus permen HAPPYDENT;
  5. Seperangkat alat hisap sabu;
  6. 1 (satu) brankas warna biru;
  7. 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY;
  8. 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 085836057693 milik Sdr. RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO

 

  • Bahwa dalam mengedarkan PiL LL (Dobel L ) dan menjual narkotika jenis sabu, Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN berperan mendapatkan barang PiL LL (Dobel L ) dan narkotika jenis sabu serta menjual kepada yang membutuhkan, sedangkan Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO berperan menyimpan barang bukti dan membantu mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut atas perintah Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN kepada setiap orang yang membutuhkan. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdassarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 09045/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
  • No. 26232/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram ;
  • No. 26233/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,648 gram ;
  • No. 26234/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,231 gram ;
  • No. 26235/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram ;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka:  ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dkk.

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barwa barang bukti dengan nomor:

  • No. 26232/2024/NNF s/d 26235/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat total netto ± 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak  berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

==================================A T A U==================================

 

Ketiga :

----------Bahwa Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO, pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Didalam rumah Terdakwa di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro  Kec. Sekaran Kab. Lamongan,   atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan penyalah guna bagi diri sendiri Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

 

  • Bermula Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dan melakukan pengembangan penyidikan, pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan dengan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor +66642193168 yang digunakan komunikasi mengedarkan Pil LL ( dobel L ), Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari seseorang yang bernama Sdr. KITING ( DPO/ Belum tertangkap )  dengan sistem ranjau didaerah Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 7.500, - ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) setiap sepuluh butirnya;

 

  • Bahwa Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN menjual kembali kepada temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan harga Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah )untuk setiap sepuluh butirnya sehingga terlapor mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) untuk setiap sepuluh butirnya,

 

  • Bahwa Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN selain menjual Pil LL ( dobel L ), juga menjual dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabuyang dititipkan kepada Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Rumah Terdakwa Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan;

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan oleh pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Tuban terhadap Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO, saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. Pil LL (Dobel L) sebanyak 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) butir;
  2. 2 (dua) botol warna putih;
  3. 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian:

- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;

- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;

- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram;

  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram;
  2. 6 (enam) bendel plastik klip;
  3. 1 (satu) bungkus permen HEXOS;
  4. 1 (satu) bungkus permen HAPPYDENT;
  5. Seperangkat alat hisap sabu;
  6. 1 (satu) brankas warna biru;
  7. 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY;
  8. 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 085836057693 milik Sdr. RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO

 

  • Bahwa dalam mengedarkan PiL LL (Dobel L ) dan menjual narkotika jenis sabu, Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN berperan mendapatkan barang PiL LL (Dobel L ) dan narkotika jenis sabu serta menjual kepada yang membutuhkan, sedangkan Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO berperan menyimpan barang bukti dan membantu mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut atas perintah Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN kepada setiap orang yang membutuhkan. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdassarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 09045/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
  • No. 26232/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram ;
  • No. 26233/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,648 gram ;
  • No. 26234/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,231 gram ;
  • No. 26235/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram ;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka:  ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dkk.

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barwa barang bukti dengan nomor:

  • No. 26232/2024/NNF s/d 26235/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat total netto ± 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak  berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

--------------------------------------DAN----------------------------------

KEDUA

 

Pertama:

-----------Bahwa Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO  bersama-sama dengan Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Didalam rumah Terdakwa di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro  Kec. Sekaran Kab. Lamongan,   atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

 

  • Bermula Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dan melakukan pengembangan penyidikan, pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan dengan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor +66642193168 yang digunakan komunikasi mengedarkan Pil LL ( dobel L ), Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari seseorang yang bernama Sdr. KITING ( DPO/ Belum tertangkap )  dengan sistem ranjau didaerah Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 7.500, - ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) setiap sepuluh butirnya;

 

  • Bahwa Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN menjual kembali kepada temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan harga Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah )untuk setiap sepuluh butirnya sehingga terlapor mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) untuk setiap sepuluh butirnya,

 

  • Bahwa Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN selain menjual Pil LL ( dobel L ), juga menjual dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabuyang dititipkan kepada Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Rumah Terdakwa Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan;

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tuban terhadap Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO, saat berada didalam rumah Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. Pil LL (Dobel L) sebanyak 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) butir;
  2. 2 (dua) botol warna putih;
  3. 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian:

- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;

- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;

- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram;

  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram;
  2. 6 (enam) bendel plastik klip;
  3. 1 (satu) bungkus permen HEXOS;
  4. 1 (satu) bungkus permen HAPPYDENT;
  5. Seperangkat alat hisap sabu;
  6. 1 (satu) brankas warna biru;
  7. 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY;
  8. 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 085836057693 milik Sdr. RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO

 

  • Bahwa dalam mengedarkan PiL LL (Dobel L ) dan menjual narkotika jenis sabu, Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN berperan mendapatkan barang PiL LL (Dobel L ) dan narkotika jenis sabu serta menjual kepada yang membutuhkan, sedangkan Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO berperan menyimpan barang bukti dan membantu mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut atas perintah Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN kepada setiap orang yang membutuhkan. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa  Terdakwa bersama-sama Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;

 

  • Bahwa berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09044/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 26218/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,704 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dkk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 26218/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Pasal Jo 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP-

 

==================================A T A U==================================

Kedua:

---------- Bahwa Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO  bersama-sama dengan Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Didalam rumah Terdakwa di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro  Kec. Sekaran Kab. Lamonga,   atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bermula Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dan melakukan pengembangan penyidikan, pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan dengan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor +66642193168 yang digunakan komunikasi mengedarkan Pil LL ( dobel L ), Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari seseorang yang bernama Sdr. KITING ( DPO/ Belum tertangkap )  dengan sistem ranjau didaerah Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 7.500, - ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) setiap sepuluh butirnya;

 

  • Bahwa Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN menjual kembali kepada temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan harga Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah )untuk setiap sepuluh butirnya sehingga terlapor mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) untuk setiap sepuluh butirnya,

 

  • Bahwa Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN selain menjual Pil LL ( dobel L ), juga menjual dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabuyang dititipkan kepada Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Rumah Terdakwa Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan;

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tuban terhadap Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO, saat berada didalam rumah Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. Pil LL (Dobel L) sebanyak 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) butir;
  2. 2 (dua) botol warna putih;
  3. 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian:

- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;

- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;

- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram;

  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram;
  2. 6 (enam) bendel plastik klip;
  3. 1 (satu) bungkus permen HEXOS;
  4. 1 (satu) bungkus permen HAPPYDENT;
  5. Seperangkat alat hisap sabu;
  6. 1 (satu) brankas warna biru;
  7. 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY;
  8. 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 085836057693 milik Sdr. RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO

 

  • Bahwa dalam mengedarkan PiL LL (Dobel L ) dan menjual narkotika jenis sabu, Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN berperan mendapatkan barang PiL LL (Dobel L ) dan narkotika jenis sabu serta menjual kepada yang membutuhkan, sedangkan Terdakwa RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO berperan menyimpan barang bukti dan membantu mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut atas perintah Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN kepada setiap orang yang membutuhkan. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN mengedarkan Pil LL (dobel L) yang  tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;

 

  • Bahwa berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09044/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 26218/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,704 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dkk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 26218/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya