Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon (RAMINI BINTI SINGO HARJO (Alm)) untuk mendaftarkan akte Kematian Bibit yang meninggal pada 18 September 1999 setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatatkan tentang akta kematian Bibit tersebut sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |