Dakwaan |
Kesatu :
--------------- Bahwa Terdakwa DOLAH BIN RONO DAYAT, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 14.55 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu di bulan Desember 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Dsn Karanglou Ds Kablukan Kec bangilan Kab Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “menawarkan atau memberikan kesempatan menawarkan atau memebrikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagi berikut:-----------
- Berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di area judi sambung ayam yang berada di area ladang yang beralamatkan Dsn Karanglou Ds Kablukan Kec bangilan Kab Tuban sering diadakan perjudian jenis sabung ayam dengan menggunakan uang tunai tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Resmob Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan di area ladang yang beralamatkan Dsn Karanglou Ds Kablukan Kec bangilan Kab Tuban. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 14.55 Wib di di area judi sambung ayam yang berada di area ladang yang beralamatkan Dsn Karanglou Ds Kablukan Kec bangilan Kab Tuban didapati banyak orang berkumpul dengan mengelilingi arena / ring / keber, kemudian sebagian orang menyerahkan uang taruhan kepada Terdakwa DOLAH BIN RONO DAYAT yang memegangi buku, kemudian taruhan dicatat di buku tersebut dan ada orang yang memandikan dua ekor ayam untuk diadu, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap orang yang berada di tempat tersebut tersebut serta Terdakwa DOLAH BIN RONO DAYAT yang bertugas menerima / mengumpulkan / merantam / mencatat uang taruhan dari penombok, sedangkan pelaku perjudian lainya dapat melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa menjadi perantam atau pencatat atau pengumpul uang taruhan tengahan pada judi sambung ayam tersebut sudah 3 (tiga) kali mulai hari rabu tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 di area ladang yang beralamatkan Dsn Karanglou Ds Kablukan Kec bangilan Kab Tuban.;
- Bahwa cara melakukan perjudian sambung ayam tersebut yakni sebelum ayam di tarungkan para pemain bertaruh tengahan, dengan maksud para pemain judi sambung ayam mengumpulkan uang taruhan kepada perantam yakni Terdakwa, setelah semua taruhan di catat dan terkumpul oleh perantam baru ayam di basahi atau istilah lain di banyoni, kemudian kedua ayam di tarungkan di tengah-tengah ring, lalu pada saat berjalan nya waktu para penonton saling bertaruh lagi di luar taruhan tersebut atau disebut taruhan pinggiran. Bahwa pada sambung ayam ada 3 ( tiga ) ronde atau disebut lima banyon atau tiga air dan setiap ronde/banyon/air nya waktunya 15 ( lima belas ) menit;
- Bahwa perjudian sambung ayam ada 2 (dua) cara taruhan yang pertama yang sering di sebut taruhan tengahan dan taruhan pinggiran. Pada TARUHAN TENGAHAN adalah semua petaruh masing masing ayam di kumpul kan jadi satu lalu di serahkan kepada Perantam, sedangkan TARUHAN PINGGIRAN adalah taruhan yang di lakukan sesama penjudi atau antar pemain pada saat ayam sedang bertarung.
- Bahwa Terdakwa berperan menjadi Perantam judi Sambung ayam tersebut pembagian keuntungan oleh Sdr. SUTET (DPO) selaku penyenggara sambung ayam sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah setiap kali berperan menjadi Perantam sambung ayam;
- Bahwa dari Terdakwa tersebut dapat diamankan barang bukti terkait perjudian diantaranya Uang tunai total sebesar Rp. 1.890.000,-(Satu juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu bendel buku skrip warna sampul hijau bertuliskan VISION yang berisi catatan rekapan penombok / petaruh serta jumlah tombokan / taruhan, dan barang bukti lain dapat diamankan dari Tempat Kejadian Perkara / TKP / Arena perjudian diantaranya 1 (Satu) ekor ayam jago, 1 (Satu) Lembar karpet warna merah kombinasi hijau, 2 (Dua) buah spon warna kuning, 1 (Satu) buah jam dinding warna hitam merk QUARTZ, 1 (Satu) buah bak warna biru, Selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti di bawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Sambung Ayam tersebut tersebut bersifat untung-untungan serta tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
--------------- Bahwa Terdakwa DOLAH BIN RONO DAYAT, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 14.55 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu di bulan Desember 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di Dsn Karanglou Ds Kablukan Kec bangilan Kab Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “ikut serta main judi di jalan umumatau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di area judi sambung ayam yang berada di area ladang yang beralamatkan Dsn Karanglou Ds Kablukan Kec bangilan Kab Tuban sering diadakan perjudian jenis sabung ayam dengan menggunakan uang tunai tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Resmob Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan di area ladang yang beralamatkan Dsn Karanglou Ds Kablukan Kec bangilan Kab Tuban. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 14.55 Wib di di area judi sambung ayam yang berada di area ladang yang beralamatkan Dsn Karanglou Ds Kablukan Kec bangilan Kab Tuban didapati banyak orang berkumpul dengan mengelilingi arena / ring / keber, kemudian sebagian orang menyerahkan uang taruhan kepada Terdakwa DOLAH BIN RONO DAYAT yang memegangi buku, kemudian taruhan dicatat di buku tersebut dan ada orang yang memandikan dua ekor ayam untuk diadu, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap orang yang berada di tempat tersebut tersebut serta Terdakwa DOLAH BIN RONO DAYAT yang bertugas menerima / mengumpulkan / merantam / mencatat uang taruhan dari penombok, sedangkan pelaku perjudian lainya dapat melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa menjadi perantam atau pencatat atau pengumpul uang taruhan tengahan pada judi sambung ayam tersebut sudah 3 (tiga) kali mulai hari rabu tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 di area ladang yang beralamatkan Dsn Karanglou Ds Kablukan Kec bangilan Kab Tuban.;
- Bahwa cara melakukan perjudian sambung ayam tersebut yakni sebelum ayam di tarungkan para pemain bertaruh tengahan, dengan maksud para pemain judi sambung ayam mengumpulkan uang taruhan kepada perantam yakni Terdakwa, setelah semua taruhan di catat dan terkumpul oleh perantam baru ayam di basahi atau istilah lain di banyoni, kemudian kedua ayam di tarungkan di tengah-tengah ring, lalu pada saat berjalan nya waktu para penonton saling bertaruh lagi di luar taruhan tersebut atau disebut taruhan pinggiran. Bahwa pada sambung ayam ada 3 ( tiga ) ronde atau disebut lima banyon atau tiga air dan setiap ronde/banyon/air nya waktunya 15 ( lima belas ) menit;
- Bahwa perjudian sambung ayam ada 2 (dua) cara taruhan yang pertama yang sering di sebut taruhan tengahan dan taruhan pinggiran. Pada TARUHAN TENGAHAN adalah semua petaruh masing masing ayam di kumpul kan jadi satu lalu di serahkan kepada Perantam, sedangkan TARUHAN PINGGIRAN adalah taruhan yang di lakukan sesama penjudi atau antar pemain pada saat ayam sedang bertarung.
- Bahwa Terdakwa berperan menjadi Perantam judi Sambung ayam tersebut pembagian keuntungan oleh Sdr. SUTET (DPO) selaku penyenggara sambung ayam sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah setiap kali berperan menjadi Perantam sambung ayam;
- Bahwa dari Terdakwa tersebut dapat diamankan barang bukti terkait perjudian diantaranya Uang tunai total sebesar Rp. 1.890.000,-(Satu juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu bendel buku skrip warna sampul hijau bertuliskan VISION yang berisi catatan rekapan penombok / petaruh serta jumlah tombokan / taruhan, dan barang bukti lain dapat diamankan dari Tempat Kejadian Perkara / TKP / Arena perjudian diantaranya 1 (Satu) ekor ayam jago, 1 (Satu) Lembar karpet warna merah kombinasi hijau, 2 (Dua) buah spon warna kuning, 1 (Satu) buah jam dinding warna hitam merk QUARTZ, 1 (Satu) buah bak warna biru, Selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti di bawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Sambung Ayam tersebut tersebut bersifat untung-untungan serta tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |