Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT BRI persero tbk Tuban
2.BANK RAKYAT INDONESIA
1.SAEKUN
2.WARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

Tunggakan Pokok: Rp. 12.000.000

Tunggakan Bunga: Rp. 2.622.633

Denda/ Pinalty: Rp. 1.500.000,-

 

Rp 16.122.633,- (Enam Belas Juta Seratus Dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SKT no : 61/414.212.07/2006 WARTINI dengan luas 296 m2 yang terletak di Desa Bringin Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, Tergugat II;

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak