| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 433/PID.B/2014/PN.TBN | RIDO WANGGONO, SH | PRASETYO DIDIK KUNCORO BIN MASRUM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 433/PID.B/2014/PN.TBN | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa ia terdakwa terdakwa PRASETYO DIDIK KUNCORO bin MASRUM pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira pukul 19.00 Wib dan hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekira pukul 13.00 Wib. atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Juli 2014 dan bulan September 2014, di sebuah rumah yang terletak di Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban dan di sebuah gedung SDN Sukorejo 02 termasuk Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki, yang dapat mencapai barang yang diambil dengan merusak lebih dahulu atau melompat/memanjat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa secara berlanjut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------- ------------- Bahwa ia terdakwa PRASETYO DIDIK KUNCORO bin MASRUM pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas telah melakukan perbuatan :-------------------------------------------------------- - Bahwa yang pertama terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi Wasiran dengan cara menarik dengan keras teralis jendela yang terbuat dari kayu sehingga lepas, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar dengan memanjat jendela tersebut setelah berada di dalam rumah terdakwa menuju ke dalam salah satu kamar, di dalam kamar terdakwa berusaha membuka pintu lemari dengan cara merusak kunci pintu lemari dengan menggunakan gunting taman/rumput yang ditemukan di meja dapur rumah tersebut, setelah pintu lemari terbuka terdakwa mengambil sebuah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Uang tersebut oleh terdakwa telah dipergunakan untuk mebayar uang muka dan angsuran pembelian sepeda motor merk Suzuki type FU 150-SCD2A warna hitam sebesar Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk biaya modifikasi sepeda motor tersebut sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebsar kurang lebih R0. 2.100.000,- ( dua juta seratus ribu rupiah) oleh terdakwa didpergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari terdakwa.------------------------- - Bahwa terdakwa setelah mengambil uang dan sebelum meninggalkan rumah saksi Wasiran atau pada waktu membuka lemari telah menaruh puntung rokok yang masih menyala diatas kasur, sehingga menyebabkan kasur dan sebagian perabot rumah saksi Wasiran terbakar, akibat semua perbuatan terdakwa tersebut menyebakan kerugian sebesar kurang lebih Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.-------------------------------------------------------- - Bahwa yang kedua terdakwa telah melakukan perbuatan di SDN Sukorejo 02 yaitu ketika melihat keadaan di sekitar pekarangan SDN Sukorejo 02 sepi terdakwa langsung menuju ke arah pintu salah satu ruangan di sekolahan tersebut dan kebetulan yang dituju terdakwa adalah ruangan Guru sekolah tersebut, selanjutnya terdakwa membongkar atau mencungkit plipit pintu ruangan dan merusak kuncinya, sehingga pintu dapat terbuka dan terdakwa dapat masuk ke dalam ruangan Guru tersebut, terdakwa mengambil sebuah Printer merk Canon Pixma IP 2770 warna hitam, kemudian barang tersebut oleh terdakwa dibawa pulang dan dimasukan ke dalam tas warna hitam yang selanjutnya disimpan di dalam kamar rumah mertua terdakwa. Barang tersebut ditaksir seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.------------ -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) jo 64 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
