Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2022/PN Tbn TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. ACHMAD MIFTAH bin SUPRIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-153/M.5.33/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD MIFTAH bin SUPRIYO pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 06.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat Dusun Mandungan Ds. Widang Kec. Widang Kab Tuban (Rumah saksi MOH ROUSAN FIKRI bin M. LUTHFI FIRDAUS) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I

---------- Perbuatan Terdakwa ACHMAD MIFTAH bin SUPRIYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD MIFTAH bin SUPRIYO pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Pasar Sore Kelurahan Baturetno Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya