Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.Sus/2022/PN Tbn | TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. | ACHMAD MIFTAH bin SUPRIYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 21/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jan. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-153/M.5.33/Enz.2/01/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD MIFTAH bin SUPRIYO pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 06.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat Dusun Mandungan Ds. Widang Kec. Widang Kab Tuban (Rumah saksi MOH ROUSAN FIKRI bin M. LUTHFI FIRDAUS) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I ---------- Perbuatan Terdakwa ACHMAD MIFTAH bin SUPRIYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------- ATAU KEDUA ----------Bahwa ia Terdakwa ACHMAD MIFTAH bin SUPRIYO pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Pasar Sore Kelurahan Baturetno Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |