Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Sumarwi Bin Sali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-06/M.5.33/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa SUMARWI bin SALI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pukul 23.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di parkiran acara pengajian Desa Tenggerkulon Kec. Bancar Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang ada di Desa Ngujuran Kec Bancar Kab Tuban mengendarai sepeda motor jenis Supra Fit dengan Nopol S 6921 GL menuju ke Desa Tenggerkulon Kec Bancar Kab Tuban tempat berlangsungnya acara sholawatan dengan bertujuan mencari sasaran apabila ada tas atau dompet yang ditaruh di sepeda motor akan diambilnya.
  • Bahwa setelahnya tiba di tempat acara solawatan tersebut, Terdakwa kemudian memakirkan kendaraannya lalu mencari sasaran tas atau dompet yang akan diambilnya sambil melihat situasi sekitar parkiran, dan pada saat itu Terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor jenis honda Vario, warna putih dengan nomor polisi K 3074 BD yang terparkir, setelah itu Terdakwa langsung berpura-pura duduk di atas sepeda motor tersebut sambil melihat situasi dan kondisi sekitar tempat tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa memastikan situasi dan kondisi sekitar tempat tersebut sepi tidak ada orang dan aman, Terdakwa kemudian menarik dengan paksa jok sepeda motor honda Vario, warna putih dengan nomor polisi K 3074 BD ke atas hingga jok sepeda motor tersebut rusak kemudian terbuka lalu Terdakwa melihat ada Tas selempang warna hitam yang bertuliskan KUTTAB NURUL QUR’AN didalam jok sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa langsung mengambil Tas selempang tersebut tanpa ijin dari saksi MUHAMMAD YUSRON SHOLEH selaku pemilik tas tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil tas tersebut, Terdakwa kemudian membawanya pergi dengan mengendarai sepada motornya ke arah Jatirogo, lalu ditengah perjalanan Terdakwa memberhentikan kendaraannya kemudian memeriksa isi tas tersebut yang mana terdapat tas handbag warna hitam bertuliskan BROTHERS, setelah itu Terdakwa mengambil tas handbag tersebut kemudian membuang tas selempang di bawah pohon lalu pergi ke arah utara menuju ke Jalan raya Bulu Jatirogo.
  • Bahwa sesampainya di jalan raya Bulu-Jatirigo, Terdakwa kembali memberhentikan sepeda motornya di pingir jalan kemudian langsung memeriksa isi tas handbag tersebut yang mana ternyata didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.3.650.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), KTP, ATM Bank BRI, serta Buku rekening bank Jateng yang semuanya atas nama MUHAMMAD YUSRON SHOLEH, setelah itu Terdakwa mengambil uang tunai tersebut kemudian membuang tas handbag tersebut beserta isinya di semak-semak yang ada di pinggir jalan raya Bulu- Jatirogo, setelah itu Terdakwa pulang membawa uang tunai sebesar Rp.3.650.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kerumahnya dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhannnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD YUSRON SHOLEH mengalami kerugian dengan tafsir senilai Rp.3.650.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.  ---

Pihak Dipublikasikan Ya