| Dakwaan |
----------- Bahwa ia terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM, pada hari hari minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di area kandang ayam petelur milik AMILIN yang beralamatkan di Ds Cendoro Kec Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH dan saksi korban MUHAMMAD ANDIKA BIN SHODIQ, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku: -------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM meminjam tangga di area kandang ayam petelur yang berada di area tanggung jawab Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH tapi setelah meminjam tangga tersbeut di kembalikan nya dengan cara di lempar, dengan adanya kejadian tersebut Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH dan saksi korban MUHAMMAD ANDIKA BIN SHODIQ menegur perbuatan terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM dengan kata-kata “ENTEK KABEH” tapi saat itu terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM diam saja, kemudian pada minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM teriak ke arah Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH dengan kata kata “ENTENI” sambil masuk ke dalam mess / kamar nya dan saat keluar terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM membawa sebilah pedang dan mengancungkan ke arah Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH dan saksi korban MUHAMMAD ANDIKA lalu saat itu terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM langsung mendekati dan langsung membacok Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai lengan sebelah kiri Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH setelah itu terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM ngomong ke Saksi korban MUHAMMAD ANDIKA degan kata-kata “SAMPEYAN MELU MELU PISAN” setelah itu terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM membacok Saksi korban MUHAMMAD ANDIKA tetapi saat itu saksi korban MUHAMMAD ANDIKA sempat menangkis bacokan / sabetan pedang dari terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM dengan telapak tangan nya sebelah kanan, sehingga telapak tangan saksi korban MUHAMMAD ANDIKA sebelah kanan mengalami luka bacok, kemudian pedang yang di bawa oleh terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM berusaha di rebut sehingga terjadi tarik menarik anatara saksi korban MUHAMMAD ANDIKA dan terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM selanjut nya saksi korban MUHAMMAD ANDIKA teriak ke Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH dengan kata-kata “JUPUK JUPUK PEDANG” lalu saat saksi korban MUHAMMAD ANDIKA menahan kepala terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM di paha sebelah kanan nya kemudian terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM mengigit teman saksi korban MUHAMMAD ANDIKA di paha sebelah kana nya sehingga pahan sebelah kanan nya saksi korban MUHAMMAD ANDIKA mengalami luka gigitan, setelah itu terdakwa MAD DASIM berhasil di jatuhkan oleh saksi korban MUHAMMAD ANDIKA sehingga pedang yang di bawa nya terlepas lalu saat itu Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH mengambil pedang tersebut dan membuang nya lalu terdakwa MADT DASIM bangun berjalan ke arah temapt tidur/mes nya kemabli, tapi saat itu Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH dan saksi korban MUHAMMAD ANDIKA takut bila terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM mengambil pedang lain nya lagi, sehingga saat itu Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH dan MUHAMMAD ANDIKA melarikan diri ke arah pemungkiman penduduk, lalu Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH di telephon oleh ALMIMIN sebagai pemilik kandang ayam petelur tersbeut saat itu sekira pukul 16.30 Wib dan saat itu Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH dan MUHAMMAD ANDIKA juga terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM ALM di damaikan oleh ALIMIN tapi setelahnya Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH merasa tidak terima dan melaporkan kejadian penganiyaaan tersbeut di Polres Tuban.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi korban KUNTARLIP BIN WINEH mengalami mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri dan saksi korban MUHAMMAD ANDIKA luka bacok di telapak tangan nya sebelah kanan dan luka gigit di bagian paha sebelah kanan nya.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. RM : 0348418 tertanggal 20 April 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. R. KOESMA, Instalasi Forensik dan Medikolegal, Pemerintah Kabupaten Tuban yang dibawah sumpah dan janji jabatan ditandatangani oleh dr. JULI PURWANINGRUM, Sp.F.M pasien bernama KUNTARLIP menerangkan sebagai berikut:
Didapat Luka:
Pada anggota gerak atas
Kanan : tidak diketemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kiri : pada lengan atas sisi luar, lima sentimeter dibawah bahu diketemukan luka terbuka dengan tepi rata, sudut lancip, dasar luka lapisan kulit luar yang sudah mengering, ukuran tujuh sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Kesimpulan:
-
- Seorang laki-laki, usia empat puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, berat lima puluh satu kilogram, tinggi badan seratus enampuluh sentimeter, status gizi baik.
- Pada pemeriksaan luka diketemukan luka iris (yang sudah kering) akibat kekerasan tajam.
- Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. RM : 046269 tertanggal 20 April 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. R. KOESMA, Instalasi Forensik dan Medikolegal, Pemerintah Kabupaten Tuban yang dibawah sumpah dan janji jabatan ditandatangani oleh dr. JULI PURWANINGRUM, Sp.F.M pasien bernama MUHAMMAD ANDIKA menerangkan sebagai berikut:
Didapat Luka:
Pada anggota gerak atas
Kanan : pada telapak tangan sejajar jari kelingking ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan, bentuk tidak beraturan, ukuran satu koma lima sentimeter kali dua sentimeter. Pada telapak tangan sejajar jari kelingking, ditemukan luka terbuka dengan tepi rata, sudut lancip, dasar luka lapisan kulit dalam yang sudah mengering, ukuran nol koma satu sentimeter kali dua sentimeter. Pada telapak tangan sejajar jarikelingking, ditemukan luka terbuka dengan tepi rata, sudut lancip, dasar luka lapisan kulit dalam yang sudah mengering, ukuran nol koma satu sentimeter kali satu sentimeter.
Kiri : pada ibu jari ditemukan luka lecet, berwarna merah, bentuk garis, panjang dua sentimeter. Pada punggung tangan sejajar ibu jari ditemukan luka lecet, berwarnamerah, bentuk tidak teratur, ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Anggota gerak bawah:
Kanan: pada tungkai atas, dua sentimeter di atas lutut, ditemukan kombinasi luka lecetdan luka terbuka (dengan tepi tidak rata dan dasar luka kulit), berwarna merah, bentukoval, ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter. b. Kiri: tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan:
- Seorang laki-laki, usia tiga puluh enam tahun, warna kulit sawo matang, berat lima puluh tujukilogram, tinggi badan seratus tujuh puluh satu sentimeter. Status gizi baik.
- Pada pemeriksaan luka ditemukan :
- Luka memar pada telapak tangan kanan.
- Luka lecet pada ibu jari tangan kiri, punggung tangan kiri.
- Luka iris pada telapak tangan kanan akibat kekerasan tajam.
- Kombinasi luka lecet dan robek di tungkai atas kanan akibat gigitan.
Luka-luka (a,b) akibat kekerasan tumpul.
- Luka-luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.
----------- Perbuatan terdakwa MADHAMSIM BIN SARMIDEN ALM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |