Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa I ANDIK HARJIANTO bin EDI WARSITO dan Terdakwa II MOCH. KASIYANTO bin KASIRIN (alm) pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sidonganti Rt. 002 Rw. 001 Desa Plandirejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua oang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampaipada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa I ANDIK HARJIANTO menghubungi Terdakwa II KASIYANTO melalui whatsapp menggunakan 1 (satu) unit handphone merek REALME NOTE 5 warna hitam dengan nomor 0882010327431 milik Terdakwa I ANDIK HARJIANTO dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21 warna biru nomor 082245253983 milik Terdakwa II KASIYANTO. Bahwa dalam percakapan telepon tersebut Terdakwa I ANDIK HARJIANTO menanyakan apakah ada rumah yang kira-kira bisa menjadi target untuk diambil barang barang didalamnya tanpa diketahui oleh pemilik rumah, kemudian Terdakwa II KASIYANTO menjawab bahwa di dekat rumah Terdakwa II KASIYANTO terdapat rumah seorang jandayang hari-harinya berjualan sayur di pasar rengel, dimana orang tersebut tinggal sendiri dan mulai meninggalkan rumah untuk berjualan pada sekira pukul 02.00 Wib dan kembali dari pasar sekira pukul 07.00 Wib. Mendengar informasi dari Terdakwa II KASIYANTO tersebut kemudian TerdakwaI ANDIK HARJIANTO meminta agar Terdakwa II KASIYANTO menjemput Terdakwa I ANDIK HARJIANTO pada sekira pukul 24.00 Wib di warung milik Sdr. TRIS yang beralamat di Desa Plandirejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban yang selanjutnya para terdakwa akan bersama-sama dengan cara berboncengan menuju lokasi rumah yang sudah dibicarakan sebelumnya;
-
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 23.50 Wib Terdakwa II datang ke warung Sdr. TRIS yang beralamat di Desa Plandirejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki RC 100 (DPB) milik Terdakwa II KASIYANTO dan sesampainya Terdakwa II KASIYANTO di warung tersebut selanjutnya Terdakwa I ANDIK HARJIANTO dan Terdakwa II KASIYANTO membahas rencana untuk masuk ke rumah milik Saksi NUR KOMARIAH. Bahwa dalam pembahasan tersebut Terdakwa I berperan sebagai orang yang akan masuk ke rumahSaksi NUR KOMARIAH dan mengambil barang milik Saksi NUR KOMARIAH yang ada di dalamnya, sedangkan Terdakwa II KASIYANTO berperan mengawasi situasi dan kondisi dari rumahnya yang berjarak hanya sekira 50 (lima puluh) meter atau hanya selisih 5 (lima) rumah dari rumah Saksi NUR KOMARIAH. Bahwa perbuatan tersebut akan dilakukan oleh para terdakwa pada sekira pukul 02.00 Wib setelah Saksi NUR KOMARIAH meninggalkan rumah untuk berjualan sayur di pasar rengel, sedangkan untuk barang yang nantinya berhasil diambil dari rumah Saksi NUR KOMARIAH akan dijualdan keuntungannya akan dibagi dua;
-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa I ANDIK HARJIANTO dan Terdakwa II KASIYANTO pergi menuju rumah Terdakwa II KASIYANTO yang beralamat di Desa Plandirejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki RC 100 (DPB) milik Terdakwa II KASIYANTO. Pada saat di perjalanan Terdakwa II KASIYANTO menunjukkan kepada Terdakwa I ANDIK HARJIANTO titik lokasi rumah milik Saksi NUR KOMARIAH dan sesampainya di rumah Terdakwa II KASIYANTO para terdakwa memantau rumah milikSaksi NUR KOMARIAH dan menunggu hingga Saksi NUR KOMARIAH meninggalkan rumah miliknya tersebut. Bahwa pada sekira pukul 02.00 Wib para terdakwa melihat Saksi NUR KOMARIAH meninggalkan rumah untuk berjualan sayur di pasar rengel, kemudian Trdakwa I ANDIK HARJIANTO meminjam 1 (satu) buah palu pengungkit yang terbuat dari besi milik Terdakwa II KASIYANTO untuk digunakan sebagai alat membuka pintu rumah Saksi NUR KOMARIAH. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa I ANDIK HARJIANTO pergi ke rumah Saksi NUR KOMARIAH dengan berjalan kaki, sedangkan Terdakwa II KASIYANTO memantau situasi dari rumahnya. Bahwa sesampainya Terdakwa I ANDIK HARJIANTO di rumah Saksi NUR KOMARIAH yang beralamat di Dusun Sidonganti Rt. 002 Rw. 001 Desa Plandirejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban tersebut, Terdakwa I ANDIK HARJIANTO langsung mengitari rumah untuk memastikan kondisi lalu langsung menuju pintu belakang rumah kemudian TerdakwaI ANDIK HARJIANTO mencongkel pintu belakang rumah hingga bagian kuncinya rusak dan dapat dibuka, selanjutnya Terdakwa I ANDIK HARJIANTO masuk ke dalam dan mencari barang berharga yang dapat di ambil. Bahwa setelah berhasil masuk, Terdakwa I ANDIK HARJIANTO melihat lihat isi rumah dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diatas meja depan kamar, perhiasan emas berupa 1 (satu) buah gelang seberat 7 (tujuh) gram dan 1 (satu) buah kalung seberat 11 (sebelas) gram yang tersimpan di dalam tas yang tergantung di kamar serta 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1907 warna biru IMEI 1: 869725049268934, IMEI 2: 869725049268926 dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y22 warna biru IMEI 1: 865984060984019, IMEI 2: 865984060984001 milik Saksi NUR KOMARIAH yang berada di sebuah meja di dalam kamar. Bahwa setelah berhasil mengambil uang tunai dan barang berharga milik Saksi NUR KOMARIAH tersebut Terdakwa I ANDIK HARJIANTO segera keluar dari rumah tersebut dan kembali menuju rumah Terdakwa II KASIYANTO.
-
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa II KASIYANTO, Terdakwa I ANDIK HARJIANTO langsung menunjukkan barang-barang berharga milik Saksi NUR KOMARIAH yang berhasil diambil kemudian mengembalikan 1 (satu) buah palu pengungkit yang terbuat dari besi milik Terdakwa II KASIYANTO yang sebelumnya telah dipakai untuk mencongkel pintu rumah Saksi NUR KOMARIAH tersebut. Selanjutnya Terdakwa I ANDIK HARJANTO memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus riburupiah) kepada Terdakwa II KASIYANTO, para terdakwa kemudian melepaskan simcard dari 2 (dua) buah handphone yang berhasil diambil tersebut kemudian Terdakwa I ANDIK HARJIANTO berjanji akan membagi hasil penjualan perhiasan emas dan 2 (dua) buah handphone tersebut kepada Terdakwa II KASIYANTO. Selanjutnya Terdakwa II KASIYANTO mengantar Terdakwa I ANDIK HARJIANTO pulang ke rumahnya di Desa Bandungrejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban;
-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I ANDIK HARJIANTO menjual 1 (satu) buah gelang seberat 7 (tujuh) gram dan 1 (satu) buah kalung seberat 11 (sebelas) gram milik Saksi NUR KOMARIAH tersebut kepada seorang penjual emas keliling yang tidak dikenal dan memperoleh hasil penjualan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I ANDIK HARJIANTO memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II KASIYANTO hasil dari penjualan perhiasan emas milik Saksi NUR KOMARIAH. Kemudian Terdakwa I ANDIK HARJIANTO pergi ke sebuah warung kopi di Dusun Klotok Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan meminta tolong kepada Saksi AGUS SUYITNO yang saat itu berada di warung tersebut agar menjualkan1 (satu) unit handphone merek VIVO 1907 warna biru IMEI 1: 869725049268934, IMEI 2: 869725049268926 dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y22 warna biru IMEI 1: 865984060984019, IMEI 2: 865984060984001 milik Saksi NUR KOMARIAH. Kemudian Saksi AGUS SUYITNO menjual 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y22 warna biru IMEI 1: 865984060984019, IMEI 2: 865984060984001 dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAMBANG SULISWANTO, sedangkan terhadap 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1907 warna biru IMEI 1: 869725049268934, IMEI 2: 869725049268926 tidak laku terjual karena dalam keadaan rusak dan tidak dapat digunakan. Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y22 warna biruIMEI 1: 865984060984019, IMEI 2: 865984060984001 tersebut Terdakwa I ANDIK HARJIANTO memberikan bagian Terdakwa II KASIYANTO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
-
Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut, Terdakwa I ANDIK HARJIANTO memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II KASIYANTO memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tigaratus ribu rupiah);
-
Bahwa Terdakwa I ANDIK HARJIANTO dan Terdakwa II KASIYANTO tidak memiliki izin dari Saksi NUR KOMARIAH untuk memasuki rumah Saksi NUR KOMARIAH dan mengambil barang-barang berharga milik Saksi NUR KOMARIAH;
-
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi NUR KOMARIAH mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------- |