Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2019/PN Tbn | Ratna Sari | 1.Koperasi Simpan Pinjam Delta Pratma Tuban 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 3.KSP DELTA PRATAMA TUBAN 4.KPKNL SURABAYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2019/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar; 3.Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I kurang lebih 10 kali angsuran sebesar Rp. 2.570,000 x 10 = Rp 27.500.000; 4.Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar pengembalian sisa pinjaman sebesar Rp. 52.500.000,-(Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk dapatnya diangsur kembali sebagaimana yang telah diperjanjikan; 5.Menyatakan masa angsuran Penggugat untuk menyelesaikan pinjamannya belum dapatnya dinyatakan telah berakhir karena belum jatuh temponnya sampai tanggal18 April 2023; 6.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II; 7.Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai Penggugat dapatnya untuk mengembalikan hutangnya padaTergugat I; 8.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Exoequoetbono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |