Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2019/PN Tbn Ratna Sari 1.Koperasi Simpan Pinjam Delta Pratma Tuban
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.KSP DELTA PRATAMA TUBAN
4.KPKNL SURABAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khoirul AnamRATNA SARI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

   1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

     2.Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;

3.Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I kurang lebih 10 kali angsuran sebesar Rp. 2.570,000 x 10 = Rp 27.500.000;

4.Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar pengembalian sisa pinjaman sebesar Rp. 52.500.000,-(Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk dapatnya diangsur kembali sebagaimana yang telah diperjanjikan;

5.Menyatakan masa angsuran Penggugat untuk menyelesaikan pinjamannya belum dapatnya dinyatakan telah berakhir karena belum jatuh temponnya sampai tanggal18 April 2023;

6.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik  penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;

7.Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai Penggugat dapatnya untuk mengembalikan hutangnya padaTergugat I;

   8.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Exoequoetbono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak