Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2025/PN Tbn DAWAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.DAWAMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pemohon, dan tempat tanggal lahir Pemohon sebagaimana tercatat di Akta Kelahiran Pemohon, tentang Nama Pemohon yang tercatat DAWAMA dilahirkan di Tuban pada tanggal 25 Juli 1971 dilakukan perubahan menjadi Nama Pemohon MUDAWAMAH, dilahirkan di Gresik pada tanggal 12 April 1968;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk merubah nama Pemohon, tangga lahir Pemohon, dan nama ayah Pemohon yang tercatat didalam akta kelahiran Nomor 3523-LT-1911025-0023 tertanggal  19 November 2025, tentang Nama Pemohon yang tercatat DAWAMA dilahirkan di Tuban pada tanggal 25 Juli 1971 dilakukan perubahan menjadi Nama Pemohon MUDAWAMAH, dilahirkan di Gresik pada tanggal 12 April 1968;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak