| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pemohon, dan tempat tanggal lahir Pemohon sebagaimana tercatat di Akta Kelahiran Pemohon, tentang Nama Pemohon yang tercatat DAWAMA dilahirkan di Tuban pada tanggal 25 Juli 1971 dilakukan perubahan menjadi Nama Pemohon MUDAWAMAH, dilahirkan di Gresik pada tanggal 12 April 1968;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk merubah nama Pemohon, tangga lahir Pemohon, dan nama ayah Pemohon yang tercatat didalam akta kelahiran Nomor 3523-LT-1911025-0023 tertanggal 19 November 2025, tentang Nama Pemohon yang tercatat DAWAMA dilahirkan di Tuban pada tanggal 25 Juli 1971 dilakukan perubahan menjadi Nama Pemohon MUDAWAMAH, dilahirkan di Gresik pada tanggal 12 April 1968;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |