Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
103/Pid.C/2024/PN Tbn KARTIKA SARI 1.Junaedi Bin Suparngun Alm
2.Ismail Marzuki Bin Rutamaji Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 103/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/61/X/RES.1.12./2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Junaedi Bin Suparngun Alm pada hari Selasa tanggal 03 September 2023 sekira pukul 11 .00 WIB bertempat di Perum Widengan Indah Jl. Kates Wangi No. 3 RT. 010 Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Semanding , telah melakukan penghancuran atau pengrusakan ringan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya