| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Perkawinan pemohon No 2/1966, maka pemohon mohon untuk dilakukan pembetulan pada Kutipan Akta Perkawinan pemohon No 2/1966 mengenai nama pemohon dan suami pemohon yang sebelumnya teracatat nama pemohon SIE, SWIE JAN NIO dan nama suami pemohon IO. SWAN KWIE dilakukan perubahan menjadi nama pemohon ENDANG DEWI SRIJANNENG dan nama suami pemohon DJAJA WIHARNO, disesuaikan dengan surat pernjataan Ganti Nama berdasarakan Kepeutusan Presidium Kabinet No. 127/U/KEP./12/1966 yang disahkan Bupati Kepala Daerah Tuban tanggal 25 November 1957 No. Daftar L/1181/8/Tbn tanggal 25 Nopember 1967 No. Daftar : L/1181/Tbn;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Perkawinan pemohon No 2/1966, mengenai nama pemohon dan suami pemohon yang sebelumnya teracatat nama pemohon SIE, SWIE JAN NIO dan nama suami pemohon IO. SWAN KWIE dilakukan perubahan menjadi nama pemohon ENDANG DEWI SRIJANNENG dan nama suami pemohon DJAJA WIHARNO, disesuaikan dengan surat pernjataan Ganti Nama berdasarakan Kepeutusan Presidium Kabinet No. 127/U/KEP./12/1966 yang disahkan Bupati Kepala Daerah Tuban tanggal 25 November 1957 No. Daftar L/1181/8/Tbn tanggal 25 Nopember 1967 No. Daftar : L/1181/Tbn;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |