Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2021/PN Tbn | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Tuban | 1.Sulung Nugroho 2.Neneng Ika Noviati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat | Selasa, 16 Nov. 2021 |
Nomor Surat | --- |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 379.302.602,00 |
Petitum |
(Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Ribu Enam Ratus Dua koma tujuh puluh delapan Rupiah) 4.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No.00122 SU no. 00303/Sidohasri/2017 tanggal 19/04/2017 seluas 3.796 m2 di Ds. Sidohasri Kec.Kenduruan Kab.Tuban an. Neneng Ika Noviati (Tergugat II) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli SHM No.00122 SU no. 00303/Sidohasri/2017 tanggal 19/04/2017 seluas 3.796 m2 di Ds. Sidohasri Kec.Kenduruan Kab.Tuban an. Neneng Ika Noviati (Tergugat II) 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |