Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2021/PN Tbn PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Tuban 1.Sulung Nugroho
2.Neneng Ika Noviati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 379.302.602,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                   : Rp. 278.188.397,15,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp. 101.114.205,63,-
  • Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 379.302.602,78,-

(Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Ribu Enam Ratus Dua koma tujuh puluh delapan Rupiah)

4.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No.00122 SU no. 00303/Sidohasri/2017 tanggal 19/04/2017 seluas 3.796 m2 di Ds. Sidohasri Kec.Kenduruan Kab.Tuban an. Neneng Ika Noviati (Tergugat II) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli SHM No.00122 SU no. 00303/Sidohasri/2017 tanggal 19/04/2017 seluas 3.796 m2 di Ds. Sidohasri Kec.Kenduruan Kab.Tuban an. Neneng Ika Noviati (Tergugat II)

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak