Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2020/PN Tbn Suliyanto 1.PT Menara mas Persada
2.Tinik,SE
3.Musta'in
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat 000
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANJAS WINDU SINGGIH PAMUNGKAS SH MHSULIYANTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.404.108.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga terkait kedua Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebagai kesepakatan kerjasama yang mengikat antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II ;
  3. Menyatakan secara sah bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan barang tidak bergerak, berupa Kantor dan aset kantor lainnya yang secara nyata-nyata terdaftar milik Tergugat I sekaligus barang tidak bergerak milik Tergugat II dan III, secara rinci berupa :Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya berlokasi di Jl. Temandang Desa Temandang No. 62 Kec. Merakurak Kab. Tuban (note : rumah kepala desa Temandang),Dengan batas-batas :Sebelah Utara             : Rumah P.Carito – Rumah P. Darsono;Sebelah Selatan          : Jl. Raya Temandang ;Sebelah Timur            : Rumah Bu. Dewi ;Sebelah Barat             : Rumah H. Taji
  5. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Tergugat I melalui Tergugat II telah melakukan pembayaran kepada Penggugat atas Kedua Perjanjian Pekerjaan yang telah diselesaikannya total senilai Rp. Rp. 3.145.892.000,- ( Tiga Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah ), dari Total pembayaran semestinya sesuai dengan Kedua Surat Perjanjian yang disepakati sejumlah Rp. 5.550.000.000, - (lima milyar lima ratus llima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kekurangan pembayaran berupa uang tunai senilai Rp. 2.404.108.000,- (Dua Miliar Empat Ratus Empat Juta Seratus Delapan Ribu Rupiah ) kepada Penggugat ; dst.
  7. Menyatakan kwitansi-kwitansi yang dibuat oleh Tergugat II dan III yang tandatangannya tidak diakui oleh Penggugat adalah tidak sah/batal demi hukum;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keuntungan selama 5 (lima) tahun yang semestinya diterima Penggugat berupa uang tunai senilai bunga/keuntungan yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 721.232.400,- ( Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah); dst.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak