Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Tbn Wahyu Agus Samsudin Kepala Kepolisian Resort Tuban Kota cq. Kepala Satuan Reskrim Umum Polresta Tuban Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penangkapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan atay Pasal 521 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termphon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon.
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahan
  5. Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon dalam keadaan semula.
  6. Membebankan biaya perkara dibebankan pada negara.

Atau,

apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya