Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
874/Pdt.P/2019/PN Tbn SUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 874/Pdt.P/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

----------------- Menetapkan ----------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, Nomor: 6573/DK/2002 tertanggal 03 Juni 2002, tentang hari, bulan dan nomor urut  kelahiran Pemohon yang Tertulis: Sumiati anak ke satu lahir di Tuban tanggal bulan tahun 26 Pebruari 1995 pada hari minggu dan yang benar adalah Sumiati anak ke dua lahir di Tuban tanggal bulan tahun 26 April 1995 pada hari Rabu.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak