INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
246/Pid.B/2020/PN Tbn | IRAWAN SOEHENDRA, SH | DASMADI BIN DARSIMEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat |
Nomor Perkara | 246/Pid.B/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1101/M.5.33/Eku.2/10/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa DASMADI Bin DARSIMEN bersama-sama dengan JURI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di depan Pos Bumdes parkiran truck Dusun Mamer Desa Margosuko Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibat luka-luka Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |