Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Tbn Ziana Walidia, S.H. 1.Ida Kustyana Putra Bin Saryono
2.Dwipa Satria Kuswantara Bin Saryono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3929/M.5.33.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa I IDA KUSTYANA PUTRA Bin SARYONO bersama-sama dengan Terdakwa II  DWIPA SATRIA KUSWANTARA Bin SARYONO pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa tepi sawah masuk wilayah Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA bin SUWARNO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula saat Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA berada di warung makan milik orang tuanya yang beralamat di Jalan Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban kemudian melihat Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA yang berboncengan dengan Saksi MOCH ABDUL KHOLI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino melintas di depan warung orang tua para Terdakwa. Terdakwa I IDA KUSTYANA merasa bahwa Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA melintas sambal melihat Terdakwa I IDA KUSTYANA dengan mata melotot sehingga membuat Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA emosi dan tersinggung lalu dengan segera meminjam 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna hitam putih nopol S 6862 IP milik Saksi DZULFIKAR yang saat itu berada di warung orang tua Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa II DWIPA SATRIA mengemudikan sepeda motor tersebut dan Terdakwa I IDA KUSTYANA membonceng dibelakangnya, keduanya mengejar kendaraan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA dan Saksi MOCH ABDUL KHOLIK yang sedang melaju ke arah barat. Sesampainya di sebelum pertigaan Sawahan Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA menyalip dan memotong laju kendaraan milik Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA kemudian Terdakwa II DWIPA SATRIA turun dari motor dan menendang Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali hingga terjatuh ke sebelah kiri lalu memukul menggunakan tangan kanan dengan tangan mengepal sebanyak 4 (empat) kali mengenai helem dan dada Saksi ADHITYA DANI CHANDRA, kemudian Terdakwa II DWPA SATRIA langsung memukul Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal mengenaik kepala, punggung dan lengan sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA beberapa kali hingga Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA terjatuh ke persawahan. Selanjutnya, Terdakwa I IDA KUSTYANA turun ke persawahan dan memukul menggunakan kedua tangannya posisi mengepal sebanyak 3 (tiga) kali mengenai siku dan tangan sebelah kanan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA lalu Terdakwa I IDA KUSTYANA menendangan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa I IDA KUSTYANA menusuk dan menyayat lengan dan pundak sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunakan 1 (satu) buah senjata jenis kerambit sebanyak Sembilan kali hingga lengan dan pundak serta punggung sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA mengalami luka robek sebanyak 9 (sembilan) titik. Bahwa Saksi MOCH ABDUL KHOLIK yang hendak menolong terhalang karena dipegangi oleh Terdakwa II DWIPA SATRIA sehingga beberapa warga yang melintas di jalan tersebut berteriak ”hee uwees uweess” (sudah sudaah) agar perkelahian tersebut berhenti. Mendengar terakan warga tersebut kemudian Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA langsung menaiki 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna hitam putih nopol S 6862 IP dan pergi meninggalkan lokasi kejadian. Lalu Saksi MOCH ABDUL KHOLIK membawa Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA ke Puskesmas Rengel kemudian di rujuk ke RSUD SOSODORO Bojonegoro.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7/176/414.102.23/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh UOBF Puskesmas Rengel dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Esti Widiyanto selaku Kepala UOBF Puskesmas Rengel Kabupaten Tuban dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan :

Terdapat luka robek bahu kiri kanan atas 10cm, luka robek pada tangan kiri bagian belakang 20cm, luka bagian ketiak kiri 25cm, luka robek bahu kiri bagian tengah 7cm, bahu kiri bawah 3cm, bahu kiri atas 3cm.

Dengan diagnose Multiple Vulnus Laceratum Regio Shoulder Sinitra, dengan luka tersebut menghalangi pekerjaannya, pasien di rujuk ke Rumah Sakit Bojonegoro karena butuh perawatan lebih lanjut sama tranfusi PRC karena banyak darah yang keluar.

  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA harus menjalani operasi dan perawatan di RSUD Sosodoro Bojonegoro selama 4 (empat) hari hingga menghabiskan biaya sebesar Rp. 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) dan masih harus menjalani pemulihan di rumah sehingga Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA tidak dapat bekerja dan berkegiatan sehari-hari selama 2 (dua) bulan.

  

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa ia Terdakwa I IDA KUSTYANA PUTRA Bin SARYONO bersama-sama dengan Terdakwa II  DWIPA SATRIA KUSWANTARA Bin SARYONO pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa tepi sawah masuk wilayah Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka terhadap Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA bin SUWARNO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula saat Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA berada di warung makan milik orang tuanya yang beralamat di Jalan Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban kemudian melihat Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA yang berboncengan dengan Saksi MOCH ABDUL KHOLI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino melintas di depan warung orang tua para Terdakwa. Terdakwa I IDA KUSTYANA merasa bahwa Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA melintas sambal melihat Terdakwa I IDA KUSTYANA dengan mata melotot sehingga membuat Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA emosi dan tersinggung lalu dengan segera meminjam 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna hitam putih nopol S 6862 IP milik Saksi DZULFIKAR yang saat itu berada di warung orang tua Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa II DWIPA SATRIA mengemudikan sepeda motor tersebut dan Terdakwa I IDA KUSTYANA membonceng dibelakangnya, keduanya mengejar kendaraan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA dan Saksi MOCH ABDUL KHOLIK yang sedang melaju ke arah barat. Sesampainya di pertigaan Sawahan Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA menyalip dan memotong laju kendaraan milik Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA kemudian Terdakwa II DWIPA SATRIA turun dari motor dan menendang motor Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunkana kaki sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali hingga terjatuh ke sebelah kiri lalu memukul menggunakan tangan kanan dengan tangan mengepal sebanyak 4 (empat) kali mengenai tangan siku kanan Saksi ADHITYA DANI CHANDRA, kemudian Terdakwa II DWPA SATRIA langsung memukul Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal mengenaik kepala, punggung dan lengan sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA beberapa kali hingga Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA terjatuh ke persawahan. Selanjutnya, Terdakwa I IDA KUSTYANA turun ke persawahan dan memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali mengenai siku dan tangan sebelah kanan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA lalu Terdakwa I IDA KUSTYANA menendangan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa I IDA KUSTYANA menusuk dan menyayat lengan dan pundak sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunakan 1 (satu) buah senjata jenis kerambit sebanyak Sembilan kali hingga lengan dan pundak serta punggung sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA mengalami luka robek sebanyak 9 (sembilan) titik. Bahwa Saksi MOCH ABDUL KHOLIK yang hendak menolong terhalang karena dipegangi oleh Terdakwa II DWIPA SATRIA sehingga beberapa warga yang melintas di jalan tersebut berteriak ”hee uwees uweess” (sudah sudaah) agar perkelahian tersebut berhenti. Mendengar terakan warga tersebut kemudian Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA langsung menaiki 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna hitam putih nopol S 6862 IP dan pergi meninggalkan lokasi kejadian. Lalu Saksi MOCH ABDUL KHOLIK membawa Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA ke Puskesmas Rengel kemudian di rujuk ke RSUD SOSODORO Bojonegoro.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7/176/414.102.23/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh UOBF Puskesmas Rengel dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Esti Widiyanto selaku Kepala UOBF Puskesmas Rengel Kabupaten Tuban dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan :

Terdapat luka robek bahu kiri kanan atas 10cm, luka robek pada tangan kiri bagian belakang 20cm, luka bagian ketiak kiri 25cm, luka robek bahu kiri bagian tengah 7cm, bahu kiri bawah 3cm, bahu kiri atas 3cm.

Dengan diagnose Multiple Vulnus Laceratum Regio Shoulder Sinitra, dengan luka tersebut menghalangi pekerjaannya, pasien di rujuk ke Rumah Sakit Bojonegoro karena butuh perawatan lebih lanjut sama tranfusi PRC karena banyak darah yang keluar.

  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA harus menjalani operasi dan perawatan di RSUD Sosodoro Bojonegoro selama 4 (empat) hari hingga menghabiskan biaya sebesar Rp. 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) dan masih harus menjalani pemulihan di rumah sehingga Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA tidak dapat bekerja dan berkegiatan sehari-hari selama 2 (dua) bulan.

 

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa I IDA KUSTYANA PUTRA Bin SARYONO bersama-sama dengan Terdakwa II  DWIPA SATRIA KUSWANTARA Bin SARYONO pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa tepi sawah masuk wilayah Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA bin SUWARNO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

 

  • Bahwa bermula saat Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA berada di warung makan milik orang tuanya yang beralamat di Jalan Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban kemudian melihat Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA yang berboncengan dengan Saksi MOCH ABDUL KHOLI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino melintas di depan warung orang tua para Terdakwa. Terdakwa I IDA KUSTYANA merasa bahwa Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA melintas sambal melihat Terdakwa I IDA KUSTYANA dengan mata melotot sehingga membuat Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA emosi dan tersinggung lalu dengan segera meminjam 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna hitam putih nopol S 6862 IP milik Saksi DZULFIKAR yang saat itu berada di warung orang tua Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa II DWIPA SATRIA mengemudikan sepeda motor tersebut dan Terdakwa I IDA KUSTYANA membonceng dibelakangnya, keduanya mengejar kendaraan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA dan Saksi MOCH ABDUL KHOLIK yang sedang melaju ke arah barat. Sesampainya di pertigaan Sawahan Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA menyalip dan memotong laju kendaraan milik Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA kemudian Terdakwa II DWIPA SATRIA turun dari motor dan menendang motor Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunkana kaki sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali hingga terjatuh ke sebelah kiri lalu memukul menggunakan tangan kanan dengan tangan mengepal sebanyak 4 (empat) kali mengenai tangan siku kanan Saksi ADHITYA DANI CHANDRA, kemudian Terdakwa II DWPA SATRIA langsung memukul Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal mengenaik kepala, punggung dan lengan sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA beberapa kali hingga Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA terjatuh ke persawahan. Selanjutnya, Terdakwa I IDA KUSTYANA turun ke persawahan dan memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali mengenai siku dan tangan sebelah kanan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA lalu Terdakwa I IDA KUSTYANA menendangan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa I IDA KUSTYANA menusuk dan menyayat lengan dan pundak sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunakan 1 (satu) buah senjata jenis kerambit sebanyak Sembilan kali hingga lengan dan pundak serta punggung sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA mengalami luka robek sebanyak 9 (sembilan) titik. Bahwa Saksi MOCH ABDUL KHOLIK yang hendak menolong terhalang karena dipegangi oleh Terdakwa II DWIPA SATRIA sehingga beberapa warga yang melintas di jalan tersebut berteriak ”hee uwees uweess” (sudah sudaah) agar perkelahian tersebut berhenti. Mendengar terakan warga tersebut kemudian Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA langsung menaiki 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna hitam putih nopol S 6862 IP dan pergi meninggalkan lokasi kejadian. Lalu Saksi MOCH ABDUL KHOLIK membawa Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA ke Puskesmas Rengel kemudian di rujuk ke RSUD SOSODORO Bojonegoro.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7/176/414.102.23/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh UOBF Puskesmas Rengel dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Esti Widiyanto selaku Kepala UOBF Puskesmas Rengel Kabupaten Tuban dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan :

Terdapat luka robek bahu kiri kanan atas 10cm, luka robek pada tangan kiri bagian belakang 20cm, luka bagian ketiak kiri 25cm, luka robek bahu kiri bagian tengah 7cm, bahu kiri bawah 3cm, bahu kiri atas 3cm.

Dengan diagnose Multiple Vulnus Laceratum Regio Shoulder Sinitra, dengan luka tersebut menghalangi pekerjaannya, pasien di rujuk ke Rumah Sakit Bojonegoro karena butuh perawatan lebih lanjut sama tranfusi PRC karena banyak darah yang keluar.

  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA harus menjalani operasi dan perawatan di RSUD Sosodoro Bojonegoro selama 4 (empat) hari hingga menghabiskan biaya sebesar Rp. 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) dan masih harus menjalani pemulihan di rumah sehingga Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA tidak dapat bekerja dan berkegiatan sehari-hari selama 2 (dua) bulan.

 

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa ia Terdakwa I IDA KUSTYANA PUTRA Bin SARYONO bersama-sama dengan Terdakwa II  DWIPA SATRIA KUSWANTARA Bin SARYONO pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa tepi sawah masuk wilayah Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan Penganiayaan terhadap Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA bin SUWARNO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula saat Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA berada di warung makan milik orang tuanya yang beralamat di Jalan Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban kemudian melihat Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA yang berboncengan dengan Saksi MOCH ABDUL KHOLI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino melintas di depan warung orang tua para Terdakwa. Terdakwa I IDA KUSTYANA merasa bahwa Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA melintas sambal melihat Terdakwa I IDA KUSTYANA dengan mata melotot sehingga membuat Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA emosi dan tersinggung lalu dengan segera meminjam 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna hitam putih nopol S 6862 IP milik Saksi DZULFIKAR yang saat itu berada di warung orang tua Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa II DWIPA SATRIA mengemudikan sepeda motor tersebut dan Terdakwa I IDA KUSTYANA membonceng dibelakangnya, keduanya mengejar kendaraan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA dan Saksi MOCH ABDUL KHOLIK yang sedang melaju ke arah barat. Sesampainya di pertigaan Sawahan Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA menyalip dan memotong laju kendaraan milik Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA kemudian Terdakwa II DWIPA SATRIA turun dari motor dan menendang motor Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunkana kaki sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali hingga terjatuh ke sebelah kiri lalu memukul menggunakan tangan kanan dengan tangan mengepal sebanyak 4 (empat) kali mengenai tangan siku kanan Saksi ADHITYA DANI CHANDRA, kemudian Terdakwa II DWPA SATRIA langsung memukul Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal mengenaik kepala, punggung dan lengan sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA beberapa kali hingga Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA terjatuh ke persawahan. Selanjutnya, Terdakwa I IDA KUSTYANA turun ke persawahan dan memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali mengenai siku dan tangan sebelah kanan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA lalu Terdakwa I IDA KUSTYANA menendangan Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa I IDA KUSTYANA menusuk dan menyayat lengan dan pundak sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA menggunakan 1 (satu) buah senjata jenis kerambit sebanyak Sembilan kali hingga lengan dan pundak serta punggung sebelah kiri Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA mengalami luka robek sebanyak 9 (sembilan) titik. Bahwa Saksi MOCH ABDUL KHOLIK yang hendak menolong terhalang karena dipegangi oleh Terdakwa II DWIPA SATRIA sehingga beberapa warga yang melintas di jalan tersebut berteriak ”hee uwees uweess” (sudah sudaah) agar perkelahian tersebut berhenti. Mendengar terakan warga tersebut kemudian Terdakwa I IDA KUSTYANA dan Terdakwa II DWIPA SATRIA langsung menaiki 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna hitam putih nopol S 6862 IP dan pergi meninggalkan lokasi kejadian. Lalu Saksi MOCH ABDUL KHOLIK membawa Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA ke Puskesmas Rengel kemudian di rujuk ke RSUD SOSODORO Bojonegoro.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7/176/414.102.23/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh UOBF Puskesmas Rengel dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Esti Widiyanto selaku Kepala UOBF Puskesmas Rengel Kabupaten Tuban dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan :

Terdapat luka robek bahu kiri kanan atas 10cm, luka robek pada tangan kiri bagian belakang 20cm, luka bagian ketiak kiri 25cm, luka robek bahu kiri bagian tengah 7cm, bahu kiri bawah 3cm, bahu kiri atas 3cm.

Dengan diagnose Multiple Vulnus Laceratum Regio Shoulder Sinitra, dengan luka tersebut menghalangi pekerjaannya, pasien di rujuk ke Rumah Sakit Bojonegoro karena butuh perawatan lebih lanjut sama tranfusi PRC karena banyak darah yang keluar.

  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA harus menjalani operasi dan perawatan di RSUD Sosodoro Bojonegoro selama 4 (empat) hari hingga menghabiskan biaya sebesar Rp. 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) dan masih harus menjalani pemulihan di rumah sehingga Saksi ADHITIYA DANI CHANDRA tidak dapat bekerja dan berkegiatan sehari-hari selama 2 (dua) bulan.

 

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya