| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum Keputusan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) “Jaya Makmur” Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Nomor: 014/P-Gapoktan_JM_Ds.Plp/VI/2026 karena telah melanggar ketentuan Peraturan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jaya Makmur Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Sumber Pangan Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban;
- Menyatakan Pengugat adalah pihak sah sebagai Ketua Pengurus HIPPA Plumpang berdasarkan Surat Keputusan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jaya Makmur Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Nomor: 421/04/KPTS/Gapoktan_JM-Ds.Plp/2025 Tentang Pengesahan Pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) “Sumber Pangan” Periode 2025-2028 Jo Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000752.AH.01.08.Tahun 2025 Jo Grosse Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat Notaris Halimatus Sophiah, S.H. Nomor 2 Tertanggal 07 Mei 2025;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian baik materil maupun immateril yang diderita Penggugat akibat Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Manghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |