Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.Sus/2022/PN Tbn | IT BUDIYANTO, SH. | MOHAMMAD SHOLIKUDIN Bin KASLIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jan. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-136/M.5.33/Eku.2/12/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa MOHAMAD SHOLIKUDIN bin KASLIM pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib, hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 wib, hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 wib, hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib dan hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021 bertempat di dalam Lapas Kelas II B Tuban, Jalan Veteran No.1 turut Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ---------------- -------------- A T A U -------------- KEDUA Bahwa ia terdakwa MOHAMAD SHOLIKUDIN bin KASLIM pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib, hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 wib, hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 wib, hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib dan hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021 bertempat di dalam Lapas Kelas II B Tuban, Jalan Veteran No.1 turut Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yo Pasal 65 (1) KUHP. ------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |