Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2022/PN Tbn IT BUDIYANTO, SH. MOHAMMAD SHOLIKUDIN Bin KASLIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-136/M.5.33/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MOHAMAD SHOLIKUDIN bin KASLIM pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib, hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 wib, hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 wib, hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib dan hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021 bertempat di dalam Lapas Kelas II B Tuban, Jalan Veteran No.1 turut Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yo Pasal 65  Ayat  (1) KUHP. ----------------

--------------    A  T  A  U    --------------

 KEDUA

Bahwa ia terdakwa MOHAMAD SHOLIKUDIN bin KASLIM pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib, hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 wib, hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 wib, hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib dan hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Agustus  2021 bertempat di dalam Lapas Kelas II B Tuban, Jalan Veteran No.1 turut Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yo Pasal 65 (1) KUHP. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya