Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.JOKO UTOMO.H,DRS
2.Fhabyyan Rizza Utama
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tuban
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti itikad baik Para Penggugat.
  4. Menyatakan objek jaminan yaitu :
  • sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 259 dengan luas tanah 3.980 m2, yang terletak di Jalan Raya Pantura Tuban-Semarang, Desa Sukolilo,  Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban , Jawa Timur, atas nama Djoko Utomo.
  • sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 366 dengan luas tanah 1.700 m2, yang terletak di Jalan Raya Pantura Tuban-Semarang, Desa Sukolilo,  Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban , Jawa Timur, atas nama Doktorandus Joko Utomo.
  • sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 02 dengan luas tanah 18.300 m2, yang terletak di Desa Sukolilo,  Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, atas nama Doktorandus Joko Utomo.
  • sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 302 dengan luas tanah 6.210 m2, yang terletak di Desa Sukolilo,  Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, atas nama Drs. Joko Utomo.
  • sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 303 dengan luas tanah 10.140 m2, yang terletak di Desa Sukolilo,  Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, atas nama Drs. Joko Utomo.
  • sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 304 dengan luas tanah 4.400 m2, yang terletak di Desa Sukolilo,  Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, atas nama Drs. Joko Utomo.
  • sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 305 dengan luas tanah 1.980 m2, yang terletak di Desa Sukolilo,  Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, atas nama Drs. Joko Utomo.
  • sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 306 dengan luas tanah 11.110 m2, yang terletak di Desa Sukolilo,  Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, atas nama Drs. Joko Utomo.
  • sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 307 dengan luas tanah 2.940 m2, yang terletak di Desa Sukolilo,  Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, atas nama Drs. Joko Utomo.

Adalah sebagai OBJEK SENGKETA

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Obyek Sengketa.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
  4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease  2019.
  5. Menghukum Tergugat II untuk patuh dan melakasanakan PMK No. 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 12 yaitu angka 1 yaitu huruf b : Keabsahan dokumen persyaratan lelang, “ dokumen persyaratan lelang harus dengan Putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan Para Penggugat  Wanprestasi.
  6. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk menghapus beban Hak Tanggungan atas obyek sengketa milik Para Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar  Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah )  dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelias Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak