Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2024/PN Tbn TAMPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama PARMI telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 17 JUNI 2013 karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian suami Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Kependudukan dan Catatan Sipil guna menerbitkan Akta Kematian atas nama PARMI ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak