| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan
- Menyatakan, menetapkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik penggugat;
- Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh para tergugat adalah tanpa alas hak dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat maka berakibat penggugat menderita kerugian materiil karena tidak dapat menikmati hasil tanah obyek sengketa;
- Menetapkan kerugian materiil yang di derita penggugat atas tanah obyek sengketa terhitung sejak tahun 2010 sampai didaftarkannya perkara ini yaitu sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ) X 6 tahun = Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah );
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) ditambah tiap tahunnya Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) terhitung sejak diperiksanya perkara ini sampai adanya pelaksanaan keputusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa syarat apapun;
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) tiap hari keterlambatan ketidak menjalankannya bunyi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum dengantanpa mengurangi dan merugikan hak – hak penggugat.
|