Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2016/PN Tbn Nurcipto,BA 1.Mudarkun
2.Srimuah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2016/PN Tbn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cholig,SHNurcipto,BA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan
  3. Menyatakan, menetapkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik penggugat;
  4. Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh para tergugat adalah tanpa alas hak dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat  maka berakibat penggugat menderita kerugian  materiil  karena tidak dapat menikmati hasil tanah obyek sengketa;
  6. Menetapkan kerugian materiil yang di derita penggugat atas tanah obyek sengketa terhitung sejak tahun 2010 sampai didaftarkannya perkara ini yaitu sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ) X 6 tahun = Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah );
  7. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) ditambah tiap tahunnya Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) terhitung sejak diperiksanya perkara ini sampai adanya pelaksanaan keputusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat  dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa syarat apapun;
  9. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) tiap hari keterlambatan  ketidak menjalankannya bunyi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum;
  10. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum dengantanpa mengurangi dan merugikan hak – hak penggugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak