Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ERWIN DWI WIDIYANTO Bin WAHYUDI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan November Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan Kalianak Barat Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 14 November 2024 pada saat Sdr. RUDI HARTONO Als HONG (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. RUDI HARTONO Als HONG (DPO) mentransfer uang dari rekening Bank Mandiri atas nama SRI INDARWATI ke Rekening BCA dengan nomor 0500580402 milik Terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah menerima uang transfer dari Sdr. RUDI HARTONO Als HONG (DPO) kemudian Terdakwa menghubungi Saksi OERIANTIJONO Als NONOK (dalam berkas perkara lain) untuk menanyakan ketersedian narkotika jenis sabu, setelah dijawab oleh Saksi OERIANTIJONO Als NONOK (dalam berkas perkara lain) bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa ready, kemudian Saksi OERIANTIJONO Als NONOK (dalam berkas perkara lain) mengajak Terdakwa untuk bertransaksi secara langsung (COD), kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di tepi jalan Kalianak Barat Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya Terdakwa bertemu dengan Saksi OERIANTIJONO Als NONOK (dalam berkas perkara lain) untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi OERIANTIJONO Als NONOK (dalam berkas perkara lain) dan mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, setelah selesai melakukan transaksi tersebut kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, kemudian Terdakwa janjian dengan Sdr. RUDI HARTONO Als HONG (DPO) untuk bertemu di tepi jalan raya Tuban-Babat sebelah timur SPBU Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban;
- Bahwa Saksi ADE PRASETYA dan Saksi AGUS YUSUF yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban lalu melakukan penyelidikan, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.30 Wib para Saksi tersebut berangkat menuju tepi jalan raya Tuban-Babat sebelah timur SPBU Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban lalu berhasil mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik clip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 (satu koma nol empat) gram beserta alat hisapnya yang dimasukan kedalam tas merk Polo Freedom warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A16 warna biru muda dengan nomor simcard 081249676211, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual/mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 09654/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 barang bukti yang diterima berupa:
- 27560/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,196 gram
- 27561/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram
Dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor:
27560/2024/NNF dan 27561/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Urin Nomor: SKTU/04/XI/2024/DOKKES tanggal 15 November 2024 telah dilakukan pemeriksaan urine atas nama ERWIN DWI WIDIYANTO telah ditemukan adanya Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,021 (nol koma dua puluh satu) gram tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . -------
==================================ATAU================================
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD IRHAMNI ALS NIKI BIN EDY ROCHIM (ALM) pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan November Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat tepi jalan raya Tuban-Babat sebelah timur SPBU Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada saat Saksi ADE PRASETYA dan Saksi AGUS YUSUF yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban lalu melakukan penyelidikan, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.30 Wib para Saksi tersebut berangkat menuju tepi jalan raya Tuban-Babat sebelah timur SPBU Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban lalu berhasil mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik clip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 (satu koma nol empat) gram beserta alat hisapnya yang dimasukan kedalam tas merk Polo Freedom warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A16 warna biru muda dengan nomor simcard 081249676211, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual/mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 09654/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 barang bukti yang diterima berupa:
- 27560/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,196 gram
- 27561/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 gram
Dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor:
27560/2024/NNF dan 27561/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Test Urin Nomor: SKTU/04/XI/2024/DOKKES tanggal 15 November 2024 telah dilakukan pemeriksaan urine atas nama ERWIN DWI WIDIYANTO telah ditemukan adanya Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dengan tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------- |