Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2026/PN Tbn MURDIANTORO, SH Kolik Bin Wakir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 11/Pid.C/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/11/IX/2026/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Kolik Bin Wakir  Pada hari Senin, tanggal 03 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di Warung milik sdri Kolik Bin Wakir di Dsn. Penemon RT.006/RW.001 Kel. Kedungrejo Kec. Kerek Kab. Tuban, telah Menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 16 ayat 1 huruf C  jo  Pasal 26 Ayat 1 PERDA Kabupaten Tuban No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya