-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama AHMAD SHOFIYULLOH dan AHMAD SHOFIYULLAH adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah AHMAD SHOFIYULLAH;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Nomor 3321.AL.T.2009.5924 tertanggal 18 Maret 2009 tentang Nama Pemohon yang Tercatat AHMAD SHOFIYULLOH dilakukan perubahan menjadi AHMAD SHOFIYULLAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |