Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
44/Pid.C/2022/PN Tbn SYAIFUL ARIFIN MOH SUWONO Bin BARMAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 44/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/39/VI/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOH. SUWONO Bin BARMAWI  pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Raya depan Swalayan Indomaret di Desa Rengel Kec. Rengel Kab.Tuban, telah melakukan perbuatan meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen

sebagaimana diatur dan diancam pidana Perda Kab. Tuban Nomor 16 Tahun 2014 pasal 7 ayat (1) huruf b, tentang Perbuatan meminta minta ditempat umum dengan cara menggunakan daerah milik jalan untuk tempat parkir tanpa izin Bupati/ pejabat yang berwenang.

Pihak Dipublikasikan Ya