Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama S. UMI LU’LUUL JANNAH, SITI UMI LU’LUUL JANNAH, S.Sos.I, SITI UMMI LU’LUUL JANNAH dan SITI UMI LU’LUUL JANNAH adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah SITI UMI LU’LUUL JANNAH;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 1922/DK/2002 tertanggal 04 Mei 2002 tentang Nama Pemohon yang tercatat SITI UMMI LU’LUUL JANNAH dilakukan perubahan menjadi SITI UMI LU’LUUL JANNAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |