Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.SUMARNO
2.SITI ZUROH
LULUK ATUL FUAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Muzakka SH MHSUMARNO
2Ahmad Muzakka SH MHSITI ZUROH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan dengan PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas nama TERGUGAT yang diperoleh melalui program PTSL tahun 2018 adalah cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban untuk membatalkan sertifikat hak milik atas nama TERGUGAT dan mengembalikan status kepemilikan tanah kepada PARA PENGGUGAT, yaitu:
    1. Sebidang tanah pertama berupa tanah pertanian, SHM No. 01053, No: 01053, Luas Tanah 1284m2 atas nama TERGUGAT yang terletak di Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Timur berbatas dengan H. Sukoco
  • Barat berbatas dengan Kamet
  • Selatan berbatas dengan Muchroni
  • Utara berbatas dengan Kamet

Sekarang masih dikuasai oleh Para Penggugat;

  1. Sebuah rumah ukuran 10x20 meter dan tanah, SHM No : 01699, Luas Tanah : 549  m2 Tercatat atas nama TERGUGAT, terletak di Dusun Banjar Melati,RT/RW. 002/014, Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban yang pada saat ini masih ditempati oleh Para penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Timur berbatas dengan Hj. Masfiah
  • Barat berbatas dengan Sukarti
  • Selatan berbatas dengan Paudi
  • Utara berbatas dengan Jalan Desa
    • masih ditempati oleh Para Penggugat;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak